Usai uraian sejarah Shalat dan waktu-waktu di bagian 2, pada bagian ini, Al Fakir akan mengulas Shalat dari sisi Syarat Wajib, Syarat Sah dan Rukun Shalat, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat bagi diri Al Fakir sendiri, dan bermanfaat bagi yang membacanya. Namun sebelumnya, sedikit berbagi informasi, bahwa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja adalah dosa besar yang sangat fatal. Pelakunya diancam dengan murka Allah SWT, Kesia-siaan amal ibadah, dan siksa yang amat pedih, meliputi mulai dari alam kubur hingga akhirat kelak. Ancaman utama bagi orang yang meninggalkan shalat, yaitu batas antara Iman dan Kufur, siksa dan hinaan di alam kubur, ancaman neraka saqar dan kehinaan, serta dihapusnya amalannya dan sanksi hukum.
Sekelumit ancaman utama bagi orang yang meninggalkan shalat, bahwasannya Rasulullah SAW menegaskan, bahwa pembeda antara seorang muslim dan kekufuran adalah shalat. ‘Barangsiapa meninggalkannya, ia berapa dalam bahaya besar yang menyeretnya pada kekufuran’. Seperti hal yang dijelaskan dalam hadits berikutl;
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
"Batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain, dari sahabat Buraidah bin Al Hushaib RA, beliau Rasulullah SAW juga bersabda;
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian (batas) antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia sungguh telah kafir." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)
Pandangan Ulama Mengenai "Kekufuran" dalam Hadits, ulama sepakat, bahwa meninggalkan shalat adalah dosa besar yang sangat berbahaya, namun mereka membaginya menjadi beberapa kategori, yaitu antara lain;
1. Kufur Akbar (Keluar dari Islam), terjadi jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari (tidak meyakini) kewajibannya, atau atau meyakini bahwa shalat tidak lagi wajib. Maka menurut ijma' (kesepakatan) seluruh ulama, ia telah keluar dari agama Islam.
2. Kufur Ashgar (Tidak Mengeluarkan dari Islam), sebagian ulama, seperti mayoritas mazhab Syafi'i, berpendapat, bahwa jika seseorang meninggalkannya karena malas, namun masih meyakini kewajibannya. Ia tidak keluar dari Islam, akan tetapi telah melakukan dosa besar yang sangat berat
3. Perselisihan Ulama, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad), mengenai orang yang meyakini kewajiban shalat, namun meninggalkannya hanya karena malas.
- Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, bahwa pelakunya adalah fasiq dan pelaku dosa besar yang sangat besar, tetapi belum dihukumi kafir keluar dari Islam.
- Sebagian ulama lain (seperti Mazhab Hanbali) berpendapat, secara tekstual bahwa meninggalkannya, meski karena malas, adalah bentuk kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari Islam.
Bahaya dan dampak mengerikan dari meninggalkan shalat, menurut Imam Ibnul Qayyim, kaum Muslimin tidak berselisih pendapat, bahwa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja adalah dosa besar, dosanya jauh lebih besar daripada dosa membunuh, berzina, merampok, atau mencuri, bahkan orang yang melalaikannya diancam lepas dari perlindungan dan jaminan Allah SWT.
Demikian sekelumit ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat, dan berikut ini, Al Fakir akan sedikit mengulas secara lugas mengenai Syarat Wajib dan Rukun Shalat berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Syarat wajib merupakan kriteria yang menentukan, apakah seseorang dikenai kewajiban untuk melaksanakan ibadah shalat, dan jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berdosa jika tidak shalat.
Jadi, secara garis besar, syarat wajib shalat (siapa saja yang diwajibkan shalat), mencakup Islam, baligh, berakal sehat, dan telah sampai dakwah/seruan Islam. Berikut ini, adalah 5 (lima) syarat wajib shalat yang utama, yaitu antara lain;
1. Islam, kewajiban shalat hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam. Shalat hanya diwajibkan bagi seorang Muslim yang beriman. Orang kafir tidak diwajibkan shalat di dunia, dan jika mereka mengerjakannya tidak akan diterima.
Surah An Nisa Ayat 103, Allah SWT berfirman, bahwa shalat adalah kewajiban bagi orang-orang yang beriman.
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
"Dirikanlah shalat itu (sebab) sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Sabda Rasulullah SAW kepada Mu'adz bin Jabal, ketika diutus ke Yaman;
فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
"Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima kali sehari semalam..." (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Baligh (Dewasa), telah mencapai usia dewasa (ditandai dengan mimpi basah bagi laki-laki, dan haid bagi perempuan, atau telah mencapai usia 15 tahun). Kewajiban shalat gugur bagi anak kecil hingga ia mencapai usia baligh, jadi anak-anak belum dibebani kewajiban syariat sampai mereka mencapai usia baligh (dewasa).
Surah An Nur Ayat 59, menjelaskan tanda dan batasan ketika seseorang dianggap telah sampai umur dewasa/baligh.
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ
"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig (dewasa), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin."
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda;
عَنْ عَلِيٍّ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ (يَبْلُغَ)، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
"Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang yang gila sampai ia berakal." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan lainnya)
3. Berakal Sehat, tidak sedang mengalami gangguan jiwa atau hilang ingatan. Orang yang kehilangan akal seperti gila, pingsan yang tidak disengaja, atau demam tinggi hingga tidak sadarkan diri, tidak diwajibkan shalat.
Orang yang tidak berakal (seperti orang gila atau kehilangan ingatan), tidak dikenakan kewajiban beribadah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, bahwa pena catatan amal diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan, salah satunya adalah orang yang sedang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia sadar.
Merujuk pada hadits yang sama dengan poin di atas, yakni sabda Rasulullah SAW yang mengangkat catatan amal dari "orang yang gila sampai ia berakal".
وَالْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
4. Suci dari Haid dan Nifas, syarat khusus untuk perempuan, shalat tidak wajib dan tidak sah dilakukan saat sedang menstruasi atau nifas. Perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas, tidak diwajibkan shalat, dan bahkan haram mengerjakannya. Mereka juga tidak berkewajiban untuk mengqadha' (mengganti) shalat tersebut.
Sabda Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Abi Hubaish;
إِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي
"Jika masa haidmu datang, tinggalkanlah shalat. Dan jika haidmu telah selesai, mandilah dan dirikanlah shalat." (HR. Bukhari)
5. Masuknya Waktu Shalat, Kewajiban shalat hanya berlaku jika waktunya telah masuk.
Surah Hud Ayat 114, Allah SWT memerintahkan shalat pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
وَأَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّيْلِ ۗ إِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذّٰكِرِيْنَ
"Dan dirikanlah salat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (kesalahan) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)."
Mendapat Informasi (sampai Dakwah)
Telah menerima informasi dan dakwah tentang kewajiban shalat. Kewajiban shalat fardhu dan berdakwah (menyampaikan ajaran Islam), adalah dua hal yang saling berkaitan dalam Islam. Seseorang wajib mengetahui ajaran shalat, lalu menunaikannya, hingga akhirnya berdakwah mengajak orang lain melaksanakannya.
Berikut adalah dalil-dalil utamanya, yaitu;
1. Dalil Kewajiban Shalat, perintah shalat 5 waktu adalah ibadah pokok yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang telah baligh dan berakal, baik untuk dirinya sendiri maupun kewajiban bagi orang tua untuk memerintahkan anaknya;
Surat Al Baqarah Ayat 43, Allah SWT berfirman;
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
Surat Al Ankabut Ayat 45, Allah SWT berfirman;
اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ
"Bacalah Kitab (Al-Qur'an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (shalat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Beberapa hadits mengenai kewajiban berdakwah setelah mengetahuinya, namun tetap harus memegang kehati-hatian dalam menyampaikannya. Sebelum menyampaikan informasi atau berita kepada orang lain (berdakwah), diperintahkan untuk berhati-hati dan meneliti kebenarannya.
Hadits tentang Menyaring dan Menerima Informasi
Peringatan terhadap penyebar hoaks atau gossip;
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
"Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta apabila ia menceritakan setiap apa yang ia dengar." (HR. Muslim)
Perintah Tabayyun (Verifikasi), Rasulullah SAW mengajarkan agar umatnya meneliti sumber dan kebenaran suatu kabar, sebelum memercayainya, apalagi menjadikannya dasar untuk berdakwah atau menyebarkan pesan.
Hadits tentang Kewajiban Menyampaikan dan Berdakwah
Setelah informasi kebenaran (ilmu) didapat dan dipastikan keabsahannya, Islam mewajibkan setiap Muslim untuk menyampaikannya kepada orang lain, sesuai dengan kapasitasnya.
Menyampaikan walau sedikit;
بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً
"Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat." (HR. Bukhari no. 3461)
Keutamaan membawa manfaat bagi orang lain;
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
"Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya." (HR. Muslim)
Hadits tentang Metode Menyampaikan Informasi dan Dakwah
Dalam menyampaikan dakwah, Rasulullah SAW memberikan tuntunan agar informasi yang diterima dan disampaikan tersebut membawa kedamaian dan tidak menimbulkan penolakan.
Memberi kemudahan dan kabar gembira;
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا
"Permudahlah dan jangan dipersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari." (HR. Bukhari dan Muslim)
Keikhlasan niat;
Dakwah harus disampaikan dengan niat semata-mata mencari ridha Allah SWT, bukan untuk mencari popularitas, kedudukan, atau keuntungan duniawi.
2. Dalil Kewajiban Mendapatkan Informasi/Ilmu (Belajar), sebelum melakukan shalat, seseorang wajib mencari tahu atau menuntut ilmu mengenai tata cara shalat yang benar. Belajar agama adalah kewajiban (fardhu 'ain).
- Hadits Riwayat Ibnu Majah;
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah)
- Hadits Riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda;
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (Shahih Al Bukhari, no. 631 dan no. 6008)
3. Dalil Kewajiban Menyampaikan (Dakwah) Shalat, setelah mengetahui dan mendirikan shalat, setiap Muslim memiliki kewajiban untuk mendakwahkan atau mengingatkan orang lain agar ikut mendirikan shalat:
- Perintah Mendidik Keluarga, dalam Surat Thaha Ayat 132, Allah SWT berfirman;
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ
"Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan bersabarlah dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) di akhirat adalah bagi orang yang bertakwa."
- Keutamaan Berdakwah, Nabi Muhammad SAW bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." (HR. Muslim)
- Sampaikan Walau Satu Ayat: Rasulullah SAW bersabda,
بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً
"Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat." (HR. Bukhari)
Selain kelima poin di atas mengenai syarat wajib shalat, terdapat juga Syarat Sah dan Rukun Shalat yang harus dipenuhi agar shalat yang dikerjakan sah dan diterima. In Sya Allah, pada bagian keempat, akan Al Fakir uraikan. Semoga bermanfaat, salam.

.jpg)