Selasa, 09 Juni 2026

Langkah Awal Menuju Perubahan (Hijrah), Bagian 3

Perbaiki Shalat Berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW
Oleh : Machfudh

Usai uraian sejarah Shalat dan waktu-waktu di bagian 2, pada bagian ini, Al Fakir akan mengulas Shalat dari sisi Syarat Wajib, Syarat Sah dan Rukun Shalat, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat bagi diri Al Fakir sendiri, dan bermanfaat bagi yang membacanya. Namun sebelumnya, sedikit berbagi informasi, bahwa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja adalah dosa besar yang sangat fatal. Pelakunya diancam dengan murka Allah SWT, Kesia-siaan amal ibadah, dan siksa yang amat pedih, meliputi mulai dari alam kubur hingga akhirat kelak. Ancaman utama bagi orang yang meninggalkan shalat, yaitu batas antara Iman dan Kufur, siksa dan hinaan di alam kubur, ancaman neraka saqar dan kehinaan, serta dihapusnya amalannya dan sanksi hukum.

Sekelumit ancaman utama bagi orang yang meninggalkan shalat, bahwasannya Rasulullah SAW menegaskan, bahwa pembeda antara seorang muslim dan kekufuran adalah shalat. ‘Barangsiapa meninggalkannya, ia berapa dalam bahaya besar yang menyeretnya pada kekufuran’. Seperti hal yang dijelaskan dalam hadits berikutl;

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

"Batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, dari sahabat Buraidah bin Al Hushaib RA, beliau Rasulullah SAW juga bersabda;

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian (batas) antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia sungguh telah kafir." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

Pandangan Ulama Mengenai "Kekufuran" dalam Hadits, ulama sepakat, bahwa meninggalkan shalat adalah dosa besar yang sangat berbahaya, namun mereka membaginya menjadi beberapa kategori, yaitu antara lain;

1.    Kufur Akbar (Keluar dari Islam), terjadi jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari (tidak meyakini) kewajibannya, atau atau meyakini bahwa shalat tidak lagi wajib. Maka menurut ijma' (kesepakatan) seluruh ulama, ia telah keluar dari agama Islam.

2.    Kufur Ashgar (Tidak Mengeluarkan dari Islam), sebagian ulama, seperti mayoritas mazhab Syafi'i, berpendapat, bahwa jika seseorang meninggalkannya karena malas, namun masih meyakini kewajibannya. Ia tidak keluar dari Islam, akan tetapi telah melakukan dosa besar yang sangat berat

3.    Perselisihan Ulama, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad), mengenai orang yang meyakini kewajiban shalat, namun meninggalkannya hanya karena malas.

  • Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, bahwa pelakunya adalah fasiq dan pelaku dosa besar yang sangat besar, tetapi belum dihukumi kafir keluar dari Islam.
  • Sebagian ulama lain (seperti Mazhab Hanbali) berpendapat, secara tekstual bahwa meninggalkannya, meski karena malas, adalah bentuk kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari Islam.

Bahaya dan dampak mengerikan dari meninggalkan shalat, menurut Imam Ibnul Qayyim, kaum Muslimin tidak berselisih pendapat, bahwa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja adalah dosa besar, dosanya jauh lebih besar daripada dosa membunuh, berzina, merampok, atau mencuri, bahkan orang yang melalaikannya diancam lepas dari perlindungan dan jaminan Allah SWT.

Demikian sekelumit ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat, dan berikut ini, Al Fakir akan sedikit mengulas secara lugas mengenai Syarat Wajib dan Rukun Shalat berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Syarat wajib merupakan kriteria yang menentukan, apakah seseorang dikenai kewajiban untuk melaksanakan ibadah shalat, dan jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berdosa jika tidak shalat.

Jadi, secara garis besar, syarat wajib shalat (siapa saja yang diwajibkan shalat), mencakup Islam, baligh, berakal sehat, dan telah sampai dakwah/seruan Islam. Berikut ini, adalah 5 (lima) syarat wajib shalat yang utama, yaitu antara lain;

1.         Islam, kewajiban shalat hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam. Shalat hanya diwajibkan bagi seorang Muslim yang beriman. Orang kafir tidak diwajibkan shalat di dunia, dan jika mereka mengerjakannya tidak akan diterima.

Surah An Nisa Ayat 103, Allah SWT berfirman, bahwa shalat adalah kewajiban bagi orang-orang yang beriman.

فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

"Dirikanlah shalat itu (sebab) sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Sabda Rasulullah SAW kepada Mu'adz bin Jabal, ketika diutus ke Yaman;

فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ

"Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima kali sehari semalam..." (HR. Bukhari dan Muslim).

2.         Baligh (Dewasa), telah mencapai usia dewasa (ditandai dengan mimpi basah bagi laki-laki, dan haid bagi perempuan, atau telah mencapai usia 15 tahun). Kewajiban shalat gugur bagi anak kecil hingga ia mencapai usia baligh, jadi anak-anak belum dibebani kewajiban syariat sampai mereka mencapai usia baligh (dewasa).

Surah An Nur Ayat 59, menjelaskan tanda dan batasan ketika seseorang dianggap telah sampai umur dewasa/baligh.

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ

"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig (dewasa), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin."

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda;

عَنْ عَلِيٍّ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ (يَبْلُغَ)، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

"Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang yang gila sampai ia berakal." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan lainnya)

3.         Berakal Sehat, tidak sedang mengalami gangguan jiwa atau hilang ingatan. Orang yang kehilangan akal seperti gila, pingsan yang tidak disengaja, atau demam tinggi hingga tidak sadarkan diri, tidak diwajibkan shalat.

Orang yang tidak berakal (seperti orang gila atau kehilangan ingatan), tidak dikenakan kewajiban beribadah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, bahwa pena catatan amal diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan, salah satunya adalah orang yang sedang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia sadar.

Merujuk pada hadits yang sama dengan poin di atas, yakni sabda Rasulullah SAW yang mengangkat catatan amal dari "orang yang gila sampai ia berakal".

وَالْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

4.         Suci dari Haid dan Nifas, syarat khusus untuk perempuan, shalat tidak wajib dan tidak sah dilakukan saat sedang menstruasi atau nifas. Perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas, tidak diwajibkan shalat, dan bahkan haram mengerjakannya. Mereka juga tidak berkewajiban untuk mengqadha' (mengganti) shalat tersebut.

Sabda Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Abi Hubaish;

إِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

"Jika masa haidmu datang, tinggalkanlah shalat. Dan jika haidmu telah selesai, mandilah dan dirikanlah shalat." (HR. Bukhari)

5.         Masuknya Waktu Shalat, Kewajiban shalat hanya berlaku jika waktunya telah masuk.

Surah Hud Ayat 114, Allah SWT memerintahkan shalat pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

وَأَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّيْلِ ۗ إِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذّٰكِرِيْنَ 

"Dan dirikanlah salat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (kesalahan) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)."

Mendapat Informasi (sampai Dakwah)

Telah menerima informasi dan dakwah tentang kewajiban shalat. Kewajiban shalat fardhu dan berdakwah (menyampaikan ajaran Islam), adalah dua hal yang saling berkaitan dalam Islam. Seseorang wajib mengetahui ajaran shalat, lalu menunaikannya, hingga akhirnya berdakwah mengajak orang lain melaksanakannya.

Berikut adalah dalil-dalil utamanya, yaitu;

1.    Dalil Kewajiban Shalat, perintah shalat 5 waktu adalah ibadah pokok yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang telah baligh dan berakal, baik untuk dirinya sendiri maupun kewajiban bagi orang tua untuk memerintahkan anaknya;

Surat Al Baqarah Ayat 43, Allah SWT berfirman;

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."

Surat Al Ankabut Ayat 45, Allah SWT berfirman;


اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

"Bacalah Kitab (Al-Qur'an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (shalat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."


Beberapa hadits mengenai kewajiban berdakwah setelah mengetahuinya, namun tetap harus memegang kehati-hatian dalam menyampaikannya. Sebelum menyampaikan informasi atau berita kepada orang lain (berdakwah), diperintahkan untuk berhati-hati dan meneliti kebenarannya.


Hadits tentang Menyaring dan Menerima Informasi

Peringatan terhadap penyebar hoaks atau gossip;

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

"Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta apabila ia menceritakan setiap apa yang ia dengar." (HR. Muslim)

Perintah Tabayyun (Verifikasi), Rasulullah SAW mengajarkan agar umatnya meneliti sumber dan kebenaran suatu kabar, sebelum memercayainya, apalagi menjadikannya dasar untuk berdakwah atau menyebarkan pesan.


Hadits tentang Kewajiban Menyampaikan dan Berdakwah

Setelah informasi kebenaran (ilmu) didapat dan dipastikan keabsahannya, Islam mewajibkan setiap Muslim untuk menyampaikannya kepada orang lain, sesuai dengan kapasitasnya.

Menyampaikan walau sedikit;

بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً

"Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat." (HR. Bukhari no. 3461)

Keutamaan membawa manfaat bagi orang lain;

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

"Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya." (HR. Muslim)


Hadits tentang Metode Menyampaikan Informasi dan Dakwah

Dalam menyampaikan dakwah, Rasulullah SAW memberikan tuntunan agar informasi yang diterima dan disampaikan tersebut membawa kedamaian dan tidak menimbulkan penolakan.

Memberi kemudahan dan kabar gembira;

يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا

"Permudahlah dan jangan dipersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari." (HR. Bukhari dan Muslim)

Keikhlasan niat;

Dakwah harus disampaikan dengan niat semata-mata mencari ridha Allah SWT, bukan untuk mencari popularitas, kedudukan, atau keuntungan duniawi.

2.    Dalil Kewajiban Mendapatkan Informasi/Ilmu (Belajar), sebelum melakukan shalat, seseorang wajib mencari tahu atau menuntut ilmu mengenai tata cara shalat yang benar. Belajar agama adalah kewajiban (fardhu 'ain).

  • Hadits Riwayat Ibnu Majah;

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah)

  • Hadits Riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda;

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (Shahih Al Bukhari, no. 631 dan no. 6008)

3.    Dalil Kewajiban Menyampaikan (Dakwah) Shalat, setelah mengetahui dan mendirikan shalat, setiap Muslim memiliki kewajiban untuk mendakwahkan atau mengingatkan orang lain agar ikut mendirikan shalat:

  • Perintah Mendidik Keluarga, dalam Surat Thaha Ayat 132, Allah SWT berfirman;

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ

 

"Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan bersabarlah dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) di akhirat adalah bagi orang yang bertakwa."

 

  • Keutamaan Berdakwah, Nabi Muhammad SAW bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

 

"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." (HR. Muslim)

 

  • Sampaikan Walau Satu Ayat: Rasulullah SAW bersabda,

بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً

"Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat." (HR. Bukhari)

Selain kelima poin di atas mengenai syarat wajib shalat, terdapat juga Syarat Sah dan Rukun Shalat yang harus dipenuhi agar shalat yang dikerjakan sah dan diterima. In Sya Allah, pada bagian keempat, akan Al Fakir uraikan. Semoga bermanfaat, salam.

 

 

 

Langkah Awal Menuju Perubahan (Hijrah), Bagian 2

Perbaiki Shalat Berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW

Oleh : Machfudh 
 

Pada bagian pertama, sang fakir sudah memaparkan sedikit mengenai wudhu berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, dan di bagian kedua ini, sang fakir mencoba untuk menguraikan secara lugas dan secara tuntas mengenai Shalat berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. Dimana perintah shalat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang sudah Baligh dan berakal, karena ibadah ini diperintahkan langsung oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui peristiwa suci, yaitu Isra Mi’raj. Oleh karena itu, shalat berfungsi sebagai tiang agama dan benteng dalam mencegah perbuatan keji dan mungkar, jika meninggalkan shalat fardhi dengan sengaja, merupakan dosa besar yang sangat fatal. Pelakunya diancam dengan murka Allah SWT, Kesia-siaan amal ibadah, dan siksa pedih yang meliputinya mulai dari alam kubur hingga di akhirat kelak.

Sebelumnya alangkah baiknya, apabila dipelajari terlebih dahulu tentang pedoman, rukun, dan hikmah ibadah shalat ini, berikut adalah ringkasnya yaitu sebagai berikut;

Sejarah Turunnya Perintah Shalat

Perintah shalat lima waktu, tidak melalui perantara malaikat Jibril, melainkan dijemput langsung oleh Nabi Muhammad SAW ke langit ke tujuh, yaitu pada saat peristiwa Isra Mi’raj. Awalnya, Allah SWT mewajibkan shalat sebanyak 50 kali dalam sehari, namun berkat permohonan keringanan dari Nabi Muhammad SAW atas dasar saran Nabi Musa AS, kewajiban tersebut diringkas menjadi lima waktu saja, namun pahalanya tetap bernilai 50 kali lipat.

Peritiwa Isra Mi’raj diabadikan dalam dua surah utama di dalam Al Qur’an, yaitu Surah Al Isra Ayat 1 yang menjelaskan tentang perjalanan malam (Isra), dan Surah An Najm Ayat 13 sampai Ayat 18 yang menjelaskan tentang perjalanan naik ke langit tertinggi (Mi’raj).

Berikut adalah rincian ayat-ayat tersebut, yaitu antara lain;

Perjalanan Isra (Surah Al Isra Ayat 1), ayat ini menceritakan mukjizat perjalanan dari Majidil Haram ke Masjidil Aqsa.

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al Isra: 1)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Surah Al Isra Ayat 1, menegaskan tentang Peristiwa Agung Isra dan Mi’raj. Ayat ini, menjadi bukti kekuasaan Allah SWT yang memperjalankan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsa di Palestina dalam waktu singkat, sebagai hiburan dan mukjizat di tengah masa-masa sulit.

Penjabaran rinci dari tafsir ayat tersebut mencakup beberapa poin utama, yaitu;

  • Pensucian Allah SWT (Maha Suci Allah/Subhanalladzi), Kalimat tasbih di awal ayat digunakan untuk mengagungkan Allah SWT. Ini menunjukkan, bahwa kejadian di luar nalar manusia tersebut adalah bukti mutlak kebesaran dan kekuasaan-Nya yang tak terbatas.
  • Perjalanan Fisik (Isra), menurut Ibnu Katsir, perjalanan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam keadaan sadar (terjaga) dan dengan jasad beliau, bukan sekadar mimpi.
  • Kendaraan Buraq, dalam perjalanan ini, Rasulullah SAW mengendarai Buraq, seekor hewan yang berwarna putih, lebih besar dari keledai namun lebih kecil dari bighal.
  • Keberkahan Sekitar Masjidil Aqsa, frasa ‘yang telah Kami berkahi sekelilingnya’, merujuk pada tanah Syam (Palestina) yang diberkahi oleh Allah SWT dengan kesuburan tanah dan diutusnya banyak Nabi di wilayah tersebut.
  • Tujuan Perjalanan, frasa ‘agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami’, menjelaskan bahwa peristiwa ini adalah hiburan (tasliyah) bagi Nabi Muhammad SAW setelah melewati cobaan berat pada tahun kesedihan ('Amul Huzni). Allah SWT memperlihatkan berbagai tanda kebesaran-Nya, termasuk surga dan neraka.

Sedangkan Perjalanan Mi’raj (Surah An Najm Ayat 13 – 18), ayat ini menjelaskan puncak perjalanan Nabi Muhammad SAW hingga ke Sidratul Muntaha untuk menerima perintah Shalat.

وَلَقَدْ رَأَىٰهُ نَزْلَةً أُخْرَىٰ ١٣ عِندَ سِدْرَةِ الْمُنتَهَىٰ ١٤ عِندَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَىٰ ١٥ إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشَىٰ ١٦ مَا زَاغَ الْبَصَرُ وَمَا طَغَىٰ ١٧ لَقَدْ رأَىٰ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِ الْكُبْرَىٰ ١٨

"Dan sesungguhnya Muhammad telah melihatnya (Jibril dalam wujud aslinya) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratul Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal. (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratul Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. Penglihatannya (Muhammad) tidak menyimpang dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sesungguhnya dia telah melihat sebahagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar." (QS. An Najm: 13-18)

Tafsir Ibnu Katsir untuk Surat An-Najm ayat 13 – 18, menjelaskan tentang peristiwa agung Isra Mi’raj, di mana Nabi Muhammad SAW melihat wujud asli Malaikat Jibril, serta tanda-tanda kebesaran Allah SWT yang paling besar di langit.

Berikut ini, adalah rincian penafsiran ayat demi ayat sesuai dengan Kitab Tafsir Ibnu Katsir, yaitu;

1. Ayat 13 - 14 (Melihat Jibril di Sidratul Muntaha), menurut Ibnu Katsir, Nabi Muhammad SAW melihat wujud asli Malaikat Jibril untuk kedua kalinya. Yang pertama terjadi di bumi (di ufuk yang nyata), dan yang kedua terjadi di Sidratul Muntaha pada malam Mi’raj.

2. Ayat 15 (Dekat Surga Ma'wa), di lokasi Sidratul Muntaha tersebut terdapat Surga Ma'wa. Ibnu Katsir menyebutkan, bahwa surga ini dipersiapkan sebagai tempat tinggal bagi para arwah orang-orang yang bertaqwa dan syuhada.

3. Ayat 16 (Keindahan Sidratul Muntaha), Ibnu Mas'ud dan sahabat lainnya meriwayatkan, bahwa Sidratul Muntaha dipenuhi oleh cahaya keemasan, serangga-serangga dari emas, serta warna-warni yang sangat indah. Tempat ini juga dipenuhi oleh para malaikat yang jumlahnya hanya Allah SWT yang tahu.

4. Ayat 17 (Pandangan Nabi SAW yang Tetap Fokus), Ibnu Abbas menegaskan, bahwa pandangan mata Rasulullah SAW sangat teguh. Beliau tidak menoleh ke kanan maupun ke kiri, dan pandangannya tidak melampaui batas yang diizinkan untuk dilihat. Ini membuktikan keteguhan dan kesempurnaan akhlak, serta fokus Beliau dalam menerima mukjizat yang agung tersebut.

5. Ayat 18 (Melihat Tanda-tanda Kebesaran Allah SWT), Nabi Muhammad SAW melihat bukti-bukti kekuasaan Allah SWT yang sangat menakjubkan dan luar biasa besar di alam malakut (langit). Hal ini membuktikan keagungan Allah SWT yang menciptakan alam semesta dan kedudukan Rasulullah SAW sebagai hamba yang dimuliakan.

Ayat Dasar dan Pelaksanaannya

Kewajiban shalat diabadikan dalam Al Qur'an, dan diperinci pelaksanaannya melalui hadits. Beberapa dalil penting di antaranya, yaitu sebagai berikut;

Surat Al Baqarah Ayat 43, perintah untuk mendirikan shalat secara umum.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Makna dan kandungan utama ayat ini, menekankan pada tiga pilar utama dalam Islam. Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini memuat tiga perintah utama yang ditujukan kepada Bani Israil (Ahli Kitab), agar mereka beriman dan masuk ke dalam agama Islam, yaitu sebagai berikutl;

Mendirikan Shalat (Wa aqimush-shalata), perintah untuk melaksanakan shalat dengan sempurna dengan memenuhi segala syarat, rukun, dan menjaganya pada waktu yang telah ditentukan secara terus-menerus. Ulama seperti Muqatil, menjelaskan, bahwa ini adalah seruan bagi orang-orang Yahudi untuk shalat dan beribadah Bersama Nabi Muhammad SAW, dan shalat merupakan sarana untuk menyucikan jiwa.

Menunaikan Zakat (Wa atuz-zakata), perintah Allah SWT, kewajiban untuk mengelurkan Sebagian harta bagi yang berhak, sebagai wujud syukur dan untuk menyucikan harta. Zakat berfungsi menyucikan jiwa dari sifat kikir, dan juga menjadi bukti ketaatan yang hakiki kepada Allah SWT.

Rukuk Bersma Orang yang Rukuk (Warka’u ma’ar-raki’in), perintah untuk shalat secara berjamaah Bersama Rasulullah SAW, para sahabatnya dan kaum mukminin. Menurut Ibnu Katsir, ini juga merupakan anjuran untuk senantiasa hidup bersama dan meleburkan diri dalam barisan kaum muslimin, serta senantiasa berada dalam komunitas yang taat kepada Allah SWT.

Surat Al Isra Ayat 78, perintah mendirikan shalat pada waktu tergelincir matahari hingga gelap malam dan waktu fajar, dimana perintah dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk menegakkan shalat wajib 5 waktu secara sempurna pada waktu-waktunya.

اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ شَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا

"Dirikanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, waktu tergelincirnya matahari hingga gelap malam, menjelaskan perintah mendirikan shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya, waktu ini dihitung sejak matahari tergelincir (condong ke barat) hingga kehelapan malam tiba. Bacaan di waktu fajar (shalat Subuh), merujuk pada shalat subuh, dinamakan Qur’anul Fajri, karena disunnahkan untuk membaca Ayat Suci Al Qur’an lebih Panjang pada rakaatnya. Dan, disaksikan malaikat, shalat subuh disaksikan dan dihadiri secara bergantian oleh malaikat penjaga malam dan malaikat penjaga siang.

Jadi, ayat ini mencakup perintah untuk mendirikan shalat lima waktu dengan rincian pergerakan waktu, yaitu sebagai berikut: Matahari tergelincir (Dulukisy-syams), Waktu Dhuhur dan Ashar. Gelapnya malam (Ghasaqil-lail), Waktu Maghrib dan Isya. Dan, Fajar (Qur'anal-fajr), Waktu shalat Subuh. Shalat Subuh disebut dengan Qur'an, karena adanya anjuran untuk membaca ayat-ayat Al Qur'an lebih panjang di dalamnya.

Keutamaan Shalat Subuh, menurut ayat ini, shalat Subuh adalah ibadah yang sangat istimewa, karena disaksikan oleh para malaikat. Malaikat yang bertugas pada malam hari dan malaikat yang bertugas pada siang hari, berkumpul dan menyaksikan hamba-hamba Allah SWT yang sedang beribadah di waktu fajar tersebut.

Surat An Nisa Ayat 103, penegasan, bahwa shalat memiliki batasan waktu yang ketat bagi orang beriman.

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

"Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Dalam Tadsir Ibnu Katsir, Surat An Nisa Ayat 103, menegaskan dua hal utama, yaitu; Perintah Berzikir dalam segala keadaan setelah shalat (terutama saat kondisi perang), dan Kewajiban mendirikan shalat secara sempurna pada waktu yang telah ditetapkan.

Jadi, umat Islam dianjurkan untuk selalu mengingat Allah SWT dalam segala keadaan (baik dalam keadaan berdiri, duduk, maupun berbaring), setelah selesai melaksanakan ibadah Shalat. Dan ayat ini juga menegaskan, bahwa shalat fardhu memiliki batas waktu yang pasti, dan tidak boleh dikerjakan semabarangan, diluar waktunya tanpa alasan syar’i.

Rincian dari tafsir ayat diatas, berdasarkan penjelasan Ibnu Katsir, yaitu sebagai berikut;

1. Perintah Berzikir Usai Shalat Khauf

Allah ﷻ berfirman, “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.”

Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa maksud ayat ini adalah perintah untuk terus memperbanyak zikir kepada Allah ﷻ setelah selesai mengerjakan Shalat Khauf (shalat dalam keadaan takut/perang). Zikir ini hendaknya dilakukan dalam keadaan apa pun — baik berdiri, duduk, maupun berbaring — sebagai wujud penghambaan yang tidak terputus.

2. Kembali Mengerjakan Shalat Secara Normal

Firman Allah ﷻ, “Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa).”

Ibnu Katsir menafsirkan, jika keadaan telah damai dan rasa takut telah hilang, umat Islam wajib mendirikan shalat dengan tata cara yang sempurna, dan kelonggaran (keringanan) dalam gerakan atau rakaat yang berlaku saat darurat perang tidak lagi berlaku.

3. Waktu Shalat Telah Ditentukan (Kitaban Mauquuta)

Firman Allah ﷻ, “Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Mengutip pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan ulama Salaf lainnya, Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa shalat fardhu memiliki batasan waktu tertentu yang tidak boleh dilanggar, sama halnya dengan ibadah haji. Seseorang tidak boleh mengerjakan shalat sebelum waktunya masuk, dan shalat juga tidak sah jika dikerjakan di luar waktu yang telah ditetapkan syariat.

Waktu Pelaksanaan Shalat Fardhu (5 Waktu)

Umat Islam wajib menunaikan lima shalat harian pada waktu-waktu yang telah ditentukan, yaitu sebagai berikut; Subuh, dilaksanakan sejak fajar muncul hingga sebelum matahari terbit. Dhuhur, dilaksanakan saat matahari mulai tergelincir ke barat hingga bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda tersebut. Ashar, dilaksanakan setelah waktu Dhuhur berakhir hingga sebelum matahari terbenam. Maghrib, dilaksanakan tepat setelah matahari terbenam hingga mega merah menghilang. Dan, Isya, dilaksanakan setelah mega merah menghilang hingga menjelang fajar.

Syarat Wajib dan Rukun Shalat

Shalat menjadi sah, apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu antara lain;

  1. Syarat Wajib, Beragama Islam, Baligh, Berakal Sehat, dan Suci dari Hadas (baik besar maupun kecil).
  2. Rukun Shalat, rangkaian gerakan dan bacaan wajib di dalam shalat, dimulai dari Takbiratul Ihram dan diakhiri dengan Salam, serta mencakup gerakan inti, seperti; Rukuk, I’tidal, Sujud, dan Duduk Diantara Dua Sujud, yang dilakukan dengan tuma'ninah (tenang). (… akan Al Fakir paparkan pada Bagian 3 …)