Rabu, 10 Juni 2026

Langkah Awal Menuju Perubahan (Hijrah), Bagian 4

Selain Syarat Wajib Shalat, ada juga Syarat Sah Shalat. Pada bagian keempat ini, Al Fakir akan menguraikan seputar Syarat Sah shalat, tentunya berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah Nabi SAW. Apa yang dimaksud dengan syarat sah shalat? Yaitu serangkaian kondisi yang wajib dipenuhi ‘sebelum’ dan ‘selama’ shalat berlangsung, dimana ibadah shalat tidak akan diterima apabila salah satu syarat ini ditinggalkan. 

Perbaiki Shalat Berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW

Oleh : Machfudh

Syarat Sah Shalat, adalah hal-hal yang wajib dipenuhi sebelum dan selama melakukan shalat agar ibadah diterima. Para ulama merangkum syarat-syarat tersebut berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah ke dalam beberapa poin utama, yaitu sebagai berikut;

1.      Beragama Islam, shalat merupakan ibadah mahdah yang menjadi kewajiban utama seorang Muslim. Beragama Islam merupakan syarat mutlak dan syarat sah utama dalam ibadah sholat. Dalam Al Qur'an, salah satu rujukan utama yang mendasari hal ini, adalah Surah At Taubah Ayat 11;

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

"Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui."

 Penjelasan keterkaitannya dengan shalat, yaitu;

·   Syarat Persaudaraan (Ukhuwwah), Allah SWT menjadikan syarat bagi seseorang untuk diakui sebagai saudara seiman ("ikhwanukum fid-dīn") adalah dengan bertaubat (masuk Islam/kembali kepada kebenaran), mendirikan sholat, dan menunaikan zakat.

·    Bukti Keimanan, berdasarkan ayat tersebut dan QS. At Taubah Ayat 18, ibadah seperti sholat dan zakat merupakan amalan yang eksklusif bagi orang-orang yang beriman (beragama Islam).

·   Landasan Fiqih, para ulama fiqih menyimpulkan dari ayat-ayat semacam ini, bahwa Islam (atau syahadat) adalah syarat sah utama shalat. Jika seseorang tidak beragama Islam, maka amal ibadahnya (termasuk shalat) tidak sah di sisi Allah SWT, karena tidak terpenuhinya syarat pokok diterimanya amal.

2.     Berakal Sehat, tidak sah dilakukan oleh orang yang gila atau hilang ingatan, jadi orang yang wajib dan sah shalatnya adalah yang berakal. Orang gila, pingsan, atau hilang ingatan tidak diwajibkan dan tidak sah shalatnya.

Nabi Muhammada SAW, bersabda;

 

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

"Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang; orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang yang gila sampai ia berakal." (HR. Abu Daud)

Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, berakal sehat merupakan syarat mutlak bagi seseorang dalam menjalankan ibadah, termasuk shalat. Akal sehat menjadi tolok ukur utama diterimanya tuntunan syariat (taklif). Orang yang tidak berakal seperti orang gila atau tidak sadar tidak dibebani kewajiban dan shalatnya tidak sah.

Konsep berakal sehat, sebagai syarat sah ibadah didasarkan pada prinsip-prinsip, sebagai berikut;

·     Pondasi Kewajiban Agama, di berbagai ayat, Imam Ibnu Katsir menekankan, bahwa pemahaman, ketaatan, dan ketakwaan hanya bisa dicapai oleh orang yang berakal sehat.

Hadits Rufa'al-Qalam (Pena Diangkat), Ibnu Katsir sering menyandarkan dalil pada sabda Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan, bahwa kewajiban agama tidak berlaku bagi tiga golongan, yakni:

1.    Orang yang tidur hingga ia bangun.

2.    Anak kecil hingga ia baligh.

3.    Orang gila (hilang akal) hingga ia kembali berakal. 

       Syarat Pelaksanaan Niat, shalat memerlukan niat yang didasari kesadaran dan pemahaman penuh tentang apa yang sedang dikerjakan, Karena orang yang tidak berakal tidak mampu berniat, maka amalannya tidak sah.

3.       Mumayyiz, Sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk (biasanya usia 7 tahun ke atas).

Kitab Tafsir Ibnu Katsir, khususnya saat menafsirkan ayat-ayat pendidikan keluarga, seperti Surah Luqman Ayat 17, dijelaskan bahwa tamyiz (kemampuan membedakan yang baik dan buruk) adalah landasan diterima bagi sah dan diterimanya amal ibadah anak-anak sebelum mereka memasuki usia baligh.

Surah Luqman Ayat 17,

يٰبُنَيَّ اَقِمِ الصَّلٰوةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوْفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلٰى مَآ اَصَابَكَۗ اِنَّ ذٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ

"Wahai anakku! Laksanakanlah salat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar, dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting (diutamakan)."

Meskipun syariat shalat belum diwajibkan (belum berstatus taklif), anak yang telah mencapai usia mumayyiz shalatnya dihukumi sah dan dicatat sebagai amal ketaatan, berbeda dengan anak yang belum mumayyiz.

Berikut, merupakan landasan dan penjelasannya menurut pandangan tafsir dan syarah hadits yang sering dirujuk dalam literatur Ibnu Katsir, yakni;

a. Dasar Hadits Perintah Shalat untuk Anak

Ibnu Katsir sangat menekankan pentingnya pembinaan sejak dini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, di mana Rasulullah SAW bersabda;

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (bila meninggalkannya) ketika mereka berumur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka." (HR. Abu Daud)

b. Kriteria Mumayyiz dalam Konteks Shalat

· Usia 7 Tahun sebagai patokan, usia 7 tahun adalah titik awal seorang anak disebut sudah mencapai tahap tamyiz. Pada fase ini, anak mulai dilatih dan diperintahkan untuk melakukan tata cara shalat secara sempurna dengan syarat dan rukunnya.

· Kemampuan Kognitif, menurut ulama yang sejalan dengan manhaj tafsir ini, anak dianggap mumayyiz, jika ia mampu membedakan hal yang bermanfaat dan berbahaya, memahami bacaan shalat, serta mengerti tata cara gerakan dengan benar. 

c. Esensi Ibadah Anak Mumayyiz

· Sah dan Menjadi Amal Nafilah (Sunnah), ulama fiqih yang merujuk pada prinsip hadits ini menyepakati, bahwa shalat anak mumayyiz adalah sah, dan pahalanya diberikan kepada anak tersebut (sebagai amal sunnah/tambahan), serta orang tuanya yang mendidik.

· Menghilangkan Dosa dan Melatih Kedisiplinan, pelaksanaan shalat di usia ini berfungsi sebagai pembiasaan (edukasi mental dan spiritual), sehingga ketika anak baligh, shalat telah menjadi karakter ibadah yang melekat. 

4.      Suci dari Hadas dan Najis, suci dari hadas kecil maupun besar (berwudhu atau mandi wajib), serta suci badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis.

Dalam literatur tafsir dan fiqih, termasuk Tafsir Ibnu Katsir mengenai ayat-ayat shalat, seperti Surah Al Baqarah Ayat 238, ulama sepakat, bahwa suci dari hadas dan najis adalah syarat mutlak (thaharah). Shalat seseorang tidak akan diterima dan tidak sah tanpa memenuhi kondisi ini.

Surah Al Baqarah Ayat 238,

 

حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ

"Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'."

Suci dari Hadats, shalat tidak sah tanpa bersuci (berwudhu atau mandi wajib);

 

·  Dalil Al Qur'an, Surah Al Ma’idah Ayat 6,

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur. (QS. Al Ma'idah Ayat 6).

 

·  Dalil Sunnah,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

 

"Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kamu apabila ia berhadas sampai ia berwudhu." (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Suci dari Najis, badan, pakaian, dan tempat shalat harus terbebas dari najis.

Dalil Al-Qur'an, Surah Al Muddatsir Ayat 4,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

"Dan pakaianmu bersihkanlah." (QS. Al Muddatstsir: 4)

Menurut Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, ayat ini sangat erat kaitannya dengan ibadah shalat dan kesucian seorang muslim, berikut adalah ringkasan tafsir terkait shalat, yaitu;

·   Pensucian dari Najis, Ibnu Katsir mengutip pendapat Mujahid, Qatadah, dan lainnya, bahwa makna ayat ini adalah perintah untuk membersihkan pakaian dari najis. Mayoritas ulama sepakat bahwa menyucikan pakaian dan badan dari kotoran/najis adalah syarat sahnya ibadah shalat.

·    Menjauhi Maksiat, pendapat lain menyebutkan, bahwa perintah ini bermakna agar seseorang tidak mengenakan pakaiannya untuk melakukan perbuatan maksiat saat berhadapan dengan Allah SWT.

·    Kesucian Amal dan Hati, membersihkan pakaian juga mencakup pensucian jiwa dan amal ibadah dari kotoran maknawi, seperti riya, syirik, dan kesombongan. Hati yang bersih adalah syarat utama diterimanya shalat dan ibadah lainnya di sisi Allah SWT.

5.     Menutup Aurat, wajib menutup aurat dengan pakaian yang tidak menampakkan warna kulit, aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Dalil Al Qur'an, Surah Al A’raf Ayat 31,

 

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْا ۚاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

(QS. Al A'raf: 31)

Kandungan dan Tafsir Utama

·    Adab Berpakaian (Perhiasan), manusia diperintahkan untuk tampil rapi, bersih, dan menutup aurat dengan pakaian terbaik saat hendak mendirikan shalat atau memasuki masjid.

·    Gaya Hidup Sehat (Makan dan Minum), Islam menganjurkan untuk mengonsumsi makanan serta minuman yang halal dan baik, namun melarang keras segala bentuk sikap israf (berlebih-lebihan).

·     Menghindari Penyakit, dalam konsep kesehatan dan agama, makan berlebihan memicu berbagai penyakit fisik dan merusak kontrol diri, sehingga pola makan harus selalu dikontrol.

 

Dalil Sunnah, Hadits Riwayat Abu Daud, no. 546 dan Tirmidzi, no. 377,

لا يقبل الله صلاة حائض إلا بخمار

"Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh) kecuali dengan memakai kerudung (khimar)." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Hadits ini menjadi salah satu dasar hukum wajibnya menutup aurat (khususnya memakai kerudung atau penutup kepala) bagi setiap muslimah yang telah mencapai usia baligh ketika sedang melaksanakan ibadah shalat.

6.   Masuk Waktu Shalat, Shalat tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya tiba atau atau setelah waktunya habis.

Dalil Al Qur'an, Surah An Nissa Ayat 103,

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

"Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang mukmin." (QS. An Nisa'; 103)

Makna dan Kandungannya;

·     DZikir dalam Setiap Keadaan, umat Islam diperintahkan untuk terus mengingat Allah SWT dalam kondisi apa pun—baik berdiri, duduk, maupun berbaring—terutama setelah menyelasaikan ibadah.

·    Shalat Harus Sempurna dalam Kondisi Aman, keringanan tata cara shalat (seperti saat perang) hanya berlaku dalam kondisi darurat. Jika rasa aman telah kembali, shalat wajib dikerjakan dengan sempurna sesuai rukun dan syaratnya.

·     Waktu Shalat yang Mutlak, ayat ini juga menjadi dalil utama bahwa shalat fardhu memiliki waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan (mauquta) sehingga tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya atau dengan sengaja dilalaikan hingga keluar waktunya.

Dalil Sunnah, hadits utama yang menjelaskan bimbingan Malaikat Jibril tentang waktu shalat dari awal hingga akhir, diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abbas RA dan Jabir bin Abdillah RA.

Dalil tentang waktu shalat ini, adalah hadits Jibril, ia pernah mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awal dan akhir waktu. Lantas ia berkata, “Wahai Muhammad, shalat itu di antara dua waktu ini.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih]

« وَالْأَصْلُ فِيهِ حَدِيثُ جِبْرِيلَ: أَنَّهُ أَمَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فِي أَوَّلِ اَلْوَقْتِ وَآخِرِهِ, وَقَالَ: ” يَا مُحَمَّدُ, اَلصَّلَاةُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ اَلْوَقْتَيْنِ ” رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ »

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612]

7.     Menghadap Kiblat, menghadap ke arah Ka'bah (Baitullah), wajib mengarahkan dada dan wajah ke arah Ka'bah (Baitullah) di Makkah.

Dalil Al Qur'an, Surah Al Baqarah Ayat 144,

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

"Kami sering melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah diberi Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 144).

Intisari Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 144, yaitu;

·      Penantian Nabi, ayat ini turun sebagai jawaban atas doa dan harapan Nabi Muhammad SAW yang sering menengadahkan wajah ke langit, menanti turunnya wahyu yang mengizinkan perubahan arah kiblat.

·     Kiblat Baru, Allah SWT mengabulkan harapan tersebut dengan memerintahkan seluruh umat Islam untuk menghadap ke Masjidilharam (Kakbah) di mana pun mereka berada.

·     Bukti Ahli Kitab, Ayat ini juga menegaskan bahwa para pendeta dan pemuka Yahudi serta Nasrani sebenarnya mengetahui dalam kitab suci mereka bahwa Nabi yang akhir zaman akan diperintahkan untuk menghadap ke Kakbah.

8.    Mengetahui Tata Cara Shalat dan Niat, mengetahui mana yang wajib (rukun) dan mana yang sunnah, serta tidak meyakini rukun sebagai sesuatu yang sunnah, serta Mengetahui rukun-rukun shalat serta membedakan antara yang wajib dan yang sunnah, agar tidak melakukan gerakan atau bacaan yang membatalkan shalat.

Sedangkan ‘Niat’, merupakan syarat sah sekaligus rukun shalat yang letaknya di dalam hati. Niat berfungsi untuk menentukan jenis shalat yang dikerjakan.

Sabda Rasulullah SAW,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang (akan mendapatkan) apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga apa yang dipaparkan diatas memberikan manfaat, khususnya bagi Al Fakir, dan umumnya bagi para pembaca, semua yang salah itu datangnya dari Al Fakir sendiri dan kebenaran itu adalah hak mutlak Allah SWT. Untuk tulisan bagian 5, Al Fakir akan mengulas seputar tata cara shalat dan rukun wajib shalat, Wallahualam bissawab.