Perbaiki Shalat Berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW
Pada bagian pertama, sang fakir sudah memaparkan sedikit mengenai wudhu berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, dan di bagian kedua ini, sang fakir mencoba untuk menguraikan secara lugas dan secara tuntas mengenai Shalat berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. Dimana perintah shalat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang sudah Baligh dan berakal, karena ibadah ini diperintahkan langsung oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui peristiwa suci, yaitu Isra Mi’raj. Oleh karena itu, shalat berfungsi sebagai tiang agama dan benteng dalam mencegah perbuatan keji dan mungkar, jika meninggalkan shalat fardhi dengan sengaja, merupakan dosa besar yang sangat fatal. Pelakunya diancam dengan murka Allah SWT, Kesia-siaan amal ibadah, dan siksa pedih yang meliputinya mulai dari alam kubur hingga di akhirat kelak.
Sebelumnya alangkah baiknya, apabila dipelajari terlebih dahulu tentang pedoman, rukun, dan hikmah ibadah shalat ini, berikut adalah ringkasnya yaitu sebagai berikut;
Sejarah Turunnya Perintah Shalat
Perintah shalat lima waktu, tidak melalui perantara malaikat Jibril, melainkan dijemput langsung oleh Nabi Muhammad SAW ke langit ke tujuh, yaitu pada saat peristiwa Isra Mi’raj. Awalnya, Allah SWT mewajibkan shalat sebanyak 50 kali dalam sehari, namun berkat permohonan keringanan dari Nabi Muhammad SAW atas dasar saran Nabi Musa AS, kewajiban tersebut diringkas menjadi lima waktu saja, namun pahalanya tetap bernilai 50 kali lipat.
Peritiwa Isra Mi’raj diabadikan dalam dua surah utama di dalam Al Qur’an, yaitu Surah Al Isra Ayat 1 yang menjelaskan tentang perjalanan malam (Isra), dan Surah An Najm Ayat 13 sampai Ayat 18 yang menjelaskan tentang perjalanan naik ke langit tertinggi (Mi’raj).
Berikut adalah rincian ayat-ayat tersebut, yaitu antara lain;
Perjalanan Isra (Surah Al Isra Ayat 1), ayat ini menceritakan mukjizat perjalanan dari Majidil Haram ke Masjidil Aqsa.
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al Isra: 1)
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Surah Al Isra Ayat 1, menegaskan tentang Peristiwa Agung Isra dan Mi’raj. Ayat ini, menjadi bukti kekuasaan Allah SWT yang memperjalankan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsa di Palestina dalam waktu singkat, sebagai hiburan dan mukjizat di tengah masa-masa sulit.
Penjabaran rinci dari tafsir ayat tersebut mencakup beberapa poin utama, yaitu;
- Pensucian Allah SWT (Maha Suci Allah/Subhanalladzi), Kalimat tasbih di awal ayat digunakan untuk mengagungkan Allah SWT. Ini menunjukkan, bahwa kejadian di luar nalar manusia tersebut adalah bukti mutlak kebesaran dan kekuasaan-Nya yang tak terbatas.
- Perjalanan Fisik (Isra), menurut Ibnu Katsir, perjalanan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam keadaan sadar (terjaga) dan dengan jasad beliau, bukan sekadar mimpi.
- Kendaraan Buraq, dalam perjalanan ini, Rasulullah SAW mengendarai Buraq, seekor hewan yang berwarna putih, lebih besar dari keledai namun lebih kecil dari bighal.
- Keberkahan Sekitar Masjidil Aqsa, frasa ‘yang telah Kami berkahi sekelilingnya’, merujuk pada tanah Syam (Palestina) yang diberkahi oleh Allah SWT dengan kesuburan tanah dan diutusnya banyak Nabi di wilayah tersebut.
- Tujuan Perjalanan, frasa ‘agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami’, menjelaskan bahwa peristiwa ini adalah hiburan (tasliyah) bagi Nabi Muhammad SAW setelah melewati cobaan berat pada tahun kesedihan ('Amul Huzni). Allah SWT memperlihatkan berbagai tanda kebesaran-Nya, termasuk surga dan neraka.
Sedangkan Perjalanan Mi’raj (Surah An Najm Ayat 13 – 18), ayat ini menjelaskan puncak perjalanan Nabi Muhammad SAW hingga ke Sidratul Muntaha untuk menerima perintah Shalat.
وَلَقَدْ رَأَىٰهُ نَزْلَةً أُخْرَىٰ ١٣ عِندَ سِدْرَةِ الْمُنتَهَىٰ ١٤ عِندَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَىٰ ١٥ إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشَىٰ ١٦ مَا زَاغَ الْبَصَرُ وَمَا طَغَىٰ ١٧ لَقَدْ رأَىٰ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِ الْكُبْرَىٰ ١٨
"Dan sesungguhnya Muhammad telah melihatnya (Jibril dalam wujud aslinya) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratul Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal. (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratul Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. Penglihatannya (Muhammad) tidak menyimpang dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sesungguhnya dia telah melihat sebahagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar." (QS. An Najm: 13-18)
Tafsir Ibnu Katsir untuk Surat An-Najm ayat 13 – 18, menjelaskan tentang peristiwa agung Isra Mi’raj, di mana Nabi Muhammad SAW melihat wujud asli Malaikat Jibril, serta tanda-tanda kebesaran Allah SWT yang paling besar di langit.
Berikut ini, adalah rincian penafsiran ayat demi ayat sesuai dengan Kitab Tafsir Ibnu Katsir, yaitu;
1. Ayat 13 - 14 (Melihat Jibril di Sidratul Muntaha), menurut Ibnu Katsir, Nabi Muhammad SAW melihat wujud asli Malaikat Jibril untuk kedua kalinya. Yang pertama terjadi di bumi (di ufuk yang nyata), dan yang kedua terjadi di Sidratul Muntaha pada malam Mi’raj.
2. Ayat 15 (Dekat Surga Ma'wa), di lokasi Sidratul Muntaha tersebut terdapat Surga Ma'wa. Ibnu Katsir menyebutkan, bahwa surga ini dipersiapkan sebagai tempat tinggal bagi para arwah orang-orang yang bertaqwa dan syuhada.
3. Ayat 16 (Keindahan Sidratul Muntaha), Ibnu Mas'ud dan sahabat lainnya meriwayatkan, bahwa Sidratul Muntaha dipenuhi oleh cahaya keemasan, serangga-serangga dari emas, serta warna-warni yang sangat indah. Tempat ini juga dipenuhi oleh para malaikat yang jumlahnya hanya Allah SWT yang tahu.
4. Ayat 17 (Pandangan Nabi SAW yang Tetap Fokus), Ibnu Abbas menegaskan, bahwa pandangan mata Rasulullah SAW sangat teguh. Beliau tidak menoleh ke kanan maupun ke kiri, dan pandangannya tidak melampaui batas yang diizinkan untuk dilihat. Ini membuktikan keteguhan dan kesempurnaan akhlak, serta fokus Beliau dalam menerima mukjizat yang agung tersebut.
5. Ayat 18 (Melihat Tanda-tanda Kebesaran Allah SWT), Nabi Muhammad SAW melihat bukti-bukti kekuasaan Allah SWT yang sangat menakjubkan dan luar biasa besar di alam malakut (langit). Hal ini membuktikan keagungan Allah SWT yang menciptakan alam semesta dan kedudukan Rasulullah SAW sebagai hamba yang dimuliakan.
Ayat Dasar dan Pelaksanaannya
Kewajiban shalat diabadikan dalam Al Qur'an, dan diperinci pelaksanaannya melalui hadits. Beberapa dalil penting di antaranya, yaitu sebagai berikut;
Surat Al Baqarah Ayat 43, perintah untuk mendirikan shalat secara umum.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Makna dan kandungan utama ayat ini, menekankan pada tiga pilar utama dalam Islam. Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini memuat tiga perintah utama yang ditujukan kepada Bani Israil (Ahli Kitab), agar mereka beriman dan masuk ke dalam agama Islam, yaitu sebagai berikutl;
Mendirikan Shalat (Wa aqimush-shalata), perintah untuk melaksanakan shalat dengan sempurna dengan memenuhi segala syarat, rukun, dan menjaganya pada waktu yang telah ditentukan secara terus-menerus. Ulama seperti Muqatil, menjelaskan, bahwa ini adalah seruan bagi orang-orang Yahudi untuk shalat dan beribadah Bersama Nabi Muhammad SAW, dan shalat merupakan sarana untuk menyucikan jiwa.
Menunaikan Zakat (Wa atuz-zakata), perintah Allah SWT, kewajiban untuk mengelurkan Sebagian harta bagi yang berhak, sebagai wujud syukur dan untuk menyucikan harta. Zakat berfungsi menyucikan jiwa dari sifat kikir, dan juga menjadi bukti ketaatan yang hakiki kepada Allah SWT.
Rukuk Bersma Orang yang Rukuk (Warka’u ma’ar-raki’in), perintah untuk shalat secara berjamaah Bersama Rasulullah SAW, para sahabatnya dan kaum mukminin. Menurut Ibnu Katsir, ini juga merupakan anjuran untuk senantiasa hidup bersama dan meleburkan diri dalam barisan kaum muslimin, serta senantiasa berada dalam komunitas yang taat kepada Allah SWT.
Surat Al Isra Ayat 78, perintah mendirikan shalat pada waktu tergelincir matahari hingga gelap malam dan waktu fajar, dimana perintah dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk menegakkan shalat wajib 5 waktu secara sempurna pada waktu-waktunya.
اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ شَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا
"Dirikanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Menurut Tafsir Ibnu Katsir, waktu tergelincirnya matahari hingga gelap malam, menjelaskan perintah mendirikan shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya, waktu ini dihitung sejak matahari tergelincir (condong ke barat) hingga kehelapan malam tiba. Bacaan di waktu fajar (shalat Subuh), merujuk pada shalat subuh, dinamakan Qur’anul Fajri, karena disunnahkan untuk membaca Ayat Suci Al Qur’an lebih Panjang pada rakaatnya. Dan, disaksikan malaikat, shalat subuh disaksikan dan dihadiri secara bergantian oleh malaikat penjaga malam dan malaikat penjaga siang.
Jadi, ayat ini mencakup perintah untuk mendirikan shalat lima waktu dengan rincian pergerakan waktu, yaitu sebagai berikut: Matahari tergelincir (Dulukisy-syams), Waktu Dhuhur dan Ashar. Gelapnya malam (Ghasaqil-lail), Waktu Maghrib dan Isya. Dan, Fajar (Qur'anal-fajr), Waktu shalat Subuh. Shalat Subuh disebut dengan Qur'an, karena adanya anjuran untuk membaca ayat-ayat Al Qur'an lebih panjang di dalamnya.
Keutamaan Shalat Subuh, menurut ayat ini, shalat Subuh adalah ibadah yang sangat istimewa, karena disaksikan oleh para malaikat. Malaikat yang bertugas pada malam hari dan malaikat yang bertugas pada siang hari, berkumpul dan menyaksikan hamba-hamba Allah SWT yang sedang beribadah di waktu fajar tersebut.
Surat An Nisa Ayat 103, penegasan, bahwa shalat memiliki batasan waktu yang ketat bagi orang beriman.
فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
"Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Dalam Tadsir Ibnu Katsir, Surat An Nisa Ayat 103, menegaskan dua hal utama, yaitu; Perintah Berzikir dalam segala keadaan setelah shalat (terutama saat kondisi perang), dan Kewajiban mendirikan shalat secara sempurna pada waktu yang telah ditetapkan.
Jadi, umat Islam dianjurkan untuk selalu mengingat Allah SWT dalam segala keadaan (baik dalam keadaan berdiri, duduk, maupun berbaring), setelah selesai melaksanakan ibadah Shalat. Dan ayat ini juga menegaskan, bahwa shalat fardhu memiliki batas waktu yang pasti, dan tidak boleh dikerjakan semabarangan, diluar waktunya tanpa alasan syar’i.
Rincian dari tafsir ayat diatas, berdasarkan penjelasan Ibnu Katsir, yaitu sebagai berikut;
1. Perintah Berzikir Usai Shalat Khauf
Allah ﷻ berfirman, “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.”
Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa maksud ayat ini adalah perintah untuk terus memperbanyak zikir kepada Allah ﷻ setelah selesai mengerjakan Shalat Khauf (shalat dalam keadaan takut/perang). Zikir ini hendaknya dilakukan dalam keadaan apa pun — baik berdiri, duduk, maupun berbaring — sebagai wujud penghambaan yang tidak terputus.
2. Kembali Mengerjakan Shalat Secara Normal
Firman Allah ﷻ, “Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa).”
Ibnu Katsir menafsirkan, jika keadaan telah damai dan rasa takut telah hilang, umat Islam wajib mendirikan shalat dengan tata cara yang sempurna, dan kelonggaran (keringanan) dalam gerakan atau rakaat yang berlaku saat darurat perang tidak lagi berlaku.
3. Waktu Shalat Telah Ditentukan (Kitaban Mauquuta)
Firman Allah ﷻ, “Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Mengutip pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan ulama Salaf lainnya, Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa shalat fardhu memiliki batasan waktu tertentu yang tidak boleh dilanggar, sama halnya dengan ibadah haji. Seseorang tidak boleh mengerjakan shalat sebelum waktunya masuk, dan shalat juga tidak sah jika dikerjakan di luar waktu yang telah ditetapkan syariat.
Waktu Pelaksanaan Shalat Fardhu (5 Waktu)
Umat Islam wajib menunaikan lima shalat harian pada waktu-waktu yang telah ditentukan, yaitu sebagai berikut; Subuh, dilaksanakan sejak fajar muncul hingga sebelum matahari terbit. Dhuhur, dilaksanakan saat matahari mulai tergelincir ke barat hingga bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda tersebut. Ashar, dilaksanakan setelah waktu Dhuhur berakhir hingga sebelum matahari terbenam. Maghrib, dilaksanakan tepat setelah matahari terbenam hingga mega merah menghilang. Dan, Isya, dilaksanakan setelah mega merah menghilang hingga menjelang fajar.
Syarat Wajib dan Rukun Shalat
Shalat menjadi sah, apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu antara lain;
- Syarat Wajib, Beragama Islam, Baligh, Berakal Sehat, dan Suci dari Hadas (baik besar maupun kecil).
- Rukun Shalat, rangkaian gerakan dan bacaan wajib di dalam shalat, dimulai dari Takbiratul Ihram dan diakhiri dengan Salam, serta mencakup gerakan inti, seperti; Rukuk, I’tidal, Sujud, dan Duduk Diantara Dua Sujud, yang dilakukan dengan tuma'ninah (tenang). (… akan Al Fakir paparkan pada Bagian 3 …)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar