Niat (berniat) merupakan syarat sah utama dalam mengerjakan ibadah shalat, letaknya di dalam hati. Dalil utamanya adalah Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, ‘Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan’. Sedangkan Rukun Shalat, adalah gerakan atau ucapan yang wajib dilakukan dalam ibadah shalat, jika salah satu rukun ditinggalkan, maka shalat dianggap tidak sah.
Perbaiki Shalat Berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW
Oleh : Machfudh
Menelisik mengenai niat berdasarkan beberapa dalil, beberapa ulama (para ulama) sepakat, bahwa ibadah shalat tidak akan sah, tanpa adanya niat di dalam hati. Dalil kewajiban niat (di dalam hati), Allah SWT berfirman dalam Surah Al Bayyinah Ayat 5,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
"Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Surah Al-Bayyinah ayat 5 menegaskan, bahwa inti dari seluruh ajaran agama samawi adalah tauhid dan keikhlasan. Umat manusia diperintahkan untuk beribadah hanya kepada Allah SWT dengan memurnikan ketaatan (ikhlas), menjauhi kesyirikan, menegakkan shalat, serta menunaikan zakat.
Beribadah dengan Ikhlas (Memurnikan Ketaatan), menurut Ibnu Katsir, kalimat ḥunafā' berarti condong atau berpaling dari kesyirikan (agama-agama batil) menuju agama yang lurus (tauhid). Keikhlasan adalah syarat mutlak agar ibadah diterima oleh Allah SWT.
Mendirikan Shalat, shalat merupakan ibadah fisik yang paling utama dan menjadi tiang agama. Menegakkannya adalah bukti nyata dari ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.
Menunaikan Zakat, zakat adalah bentuk kepedulian sosial yang berfungsi untuk menyucikan jiwa manusia dari sifat kikir dan membantu golongan yang membutuhkan.
Agama yang Lurus, frasa dīnul qayyimah bermakna agama yang benar, adil, lurus, dan tidak menyimpang, sebagaimana agama yang dibawa oleh Nabi Ibrahim AS dan seluruh nabi sebelum Nabi Muhammad SAW.
Ayat ini sekaligus menjadi landasan bagi para ulama (seperti Imam Syafi'i dan lainnya), bahwa iman mencakup keyakinan, ucapan, dan perbuatan (amal), karena Allah SWT selalu menggandengkan perintah iman dengan amal shaleh.
Dalam Hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA, Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ ٱمْرِئٍ مَا نَوَىٰ
"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan..." (HR. Bukhari dan Muslim)
Mengenai niat shalat, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, mengenai hukum melafadzkan niat shalat secara lisan, yaitu diantaranya; Sunah/Dianjurkan, mayoritas ulama, termasuk sebagian besar ulama dalam Mazhab Syafi'i dan Hanafi, memandang melafadzkan niat (seperti membaca Ushalli fardhaz zhuhri...), hukumnya sunnah untuk membantu hati menghadirkan niat dan memantapkan keyakinan.
Pendapat lain, Tidak Dianjurkan/Makruh/Bid'ah, sementara itu, ulama dalam Mazhab Maliki, serta ulama seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin berpendapat, bahwa niat cukup di dalam hati saja, melafadzkannya tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabat.
Terlepas dari itu, agar shalat sah, di dalam hati harus memastikan ada tiga unsur dari niat, yaitu sebagai berikut; Al Qashdu, bermaksud atau menyengaja untuk mengerjakan sholat. At Ta'arrudh, menentukan status sholat, apakah itu fardhu (wajib) atau sunnah, dan At Ta'yin, menentukan secara spesifik sholat apa yang sedang dikerjakan, (contoh; sholat Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, atau Isya).
Al Qur’an secara spesifik tidak menuliskan lafal bacaan niat shalat secara detail, namun perintah dasar tentang niat dan keikhlasan dalam beribadah kepada Allah SWT, tertuang kuat dalam Surah Al Bayyinah Ayat 5. Bahkan dijadikan sebagai dasar utama oleh para ulama dalam bentuk ibadah, termasuk shalat, dan berdasarkan kesepakatan para ulama, tempat niat adalah di dalam hati. Niat adalah kesadaran atau tekad yang hadir di dalam batin saat akan memulai shalat, dan hadir bertepatan dengan pengucapan lafar Takbiratul Ihram (‘Allahu Akbar’).
Rukun Shalat
Berdasarkan mazhab Imam Syafi’i, terdapat sekitar 13 rukun shalat yang wajib dijalankan secara berurutan (tertib), dimana rukun tersebut yaitu antara lain; Niat, Takbiratul Ihram, Takbiratul Intiqal, Berdiri, Membaca Al Fatihah, Ruku’, I’tidal, Sujud, Duduk Diantara Dua Sujud, Duduk Tahiyyat Akhir, Membaca Tahiyyat Akhir, Membaca Shalawat Nabi, Salam, dan Tertib.
Perintah untuk mendirikan shalat, serta melakukan Gerakan tertentu, seperti berdiri, ruku’ dan sujud, disebutkan secara langsung di dalam Al Qur’an. Berikut ini, merupakan pemaparan dari rukun shalat dengan beberapa dalil dari Al Qur’an dan Hadits yang mendasari, yaitu sebagai berikut;
Surah Al Hajj Ayat 77,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu, serta berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung."
- Subuh (2 Rakaat): Ushalli fardhash shubhi... (Aku niat shalat fardhu Subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala).
- Dzuhur (4 Rakaat): Ushalli fardhadzh dzhuhri... (Aku niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala).
- Ashar (4 Rakaat): Ushalli fardhal 'ashri... (Aku niat shalat fardhu Ashar empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala).
- Maghrib (3 Rakaat): Ushalli fardhal maghribi... (Aku niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala).
- Isya (4 Rakaat): Ushalli fardhal 'isyaa'i... (Aku niat shalat fardhu Isya empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala).
Dalil,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus"
(Surah Al-Bayyinah Ayat 5)
2. Berdiri bagi yang Mampu (Qiyam)
Dalam menafsirkan ayat tentang shalat wustha, Ibnu Katsir menekankan, pentingnya sikap khusyuk dan berdiri tegak bagi yang mampu.
Dalil
حٰفِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰىࣖ وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ
"Peliharlah semua salat dan salat wusta, laksanakanlah (berdiri dalam shalatmu) karena Allah dengan khusyuk (penuh ketaatan)"
(Surah Al Baqarah Ayat 238)
3. Takbiratul Ihram mengucapkan ‘Allahu Akbar’ dalam shalat, didasari pada perintah tersirat dalam Al Qur’an dan dicontohkan secara mutlak oleh Hadits Nabi Muhammad SAW, sebagai tata cara pelaksanaannya.
Dalil Kewajiban Takbiratul Ihram
· Al-Qur'an,
Surah Al Muddassir Ayat 3:
وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ
"Dan Tuhanmu, agungkanlah!"
(Sebagian ulama tafsir mengaitkan ayat ini dengan perintah takbir dalam shalat)
· Nabi Muhammad SAW bersabda, mengenai pembuka dan pengharam hal-hal di luar shalat:
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا
التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
"Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya (dimulainya gerakan yang membatalkan shalat) adalah dengan ucapan takbir, dan penghalalannya adalah dengan ucapan salam." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
· Hadits Nabi (Perintah Shalat)
Dari sahabat Rifa'ah bin Rafi' radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ
الْقِبْلَةَ، فَكَبِّرْ
"Apabila kamu hendak mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu,
lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah..."
(HR. Bukhari dan Muslim)
· Hadits Nabi (Keterangan Rukun)
Hadits al-musi'u shalatihu (orang yang salah tata cara shalatnya), di mana Nabi SAW bersabda:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ
"Jika
kamu berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah"
(HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 397)
Dalil Mengangkat Tangan (Sunnah),
Hukum mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram adalah sunnah. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ
يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ
"Bahwasanya
Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya ketika memulai
shalat" (HR. Bukhari no. 693 dan Muslim no. 390)
Takbir Intiqal (Perpindahan Gerakan)
Diriwayatkan dalam hadits shahih, mengenai sifat shalat Nabi, beliau juga bertakbir setiap kali bergerak turun dan naik dalam shalat (ruku, sujud, dan bangkit), kecuali saat bangkit dari rukuk yang menggunakan ucapan Sami'allahu liman hamidah.
3. Membaca Surah Al-Fatihah,
Ibnu Katsir dalam berbagai penjelasannya, mengenai shalat senantiasa merujuk pada kewajiban membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah) di setiap rakaat, yang diperkuat oleh Sunnah Nabi.
Dalil
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَىِ ٱلَّيْلِ وَنِصْفَهُۥ وَثُلُثَهُۥ وَطَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَٱللَّهُ يُقَدِّرُ ٱلَّيْلَ وَٱلنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَٱقْرَءُوا۟ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ ۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ ۙ وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ ۙ وَءَاخَرُونَ يُقَٰتِلُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ۖ فَٱقْرَءُوا۟ مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَٱسْتَغْفِرُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌۢ
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
(Surah Al Muzzammil Ayat 20)
Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca Fatihah Kitab (Surah Al-Fatihah)."
(HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394)
4. Ruku
يٰٓأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ ۩
"Wahai orang-orang yang beriman! Rukulah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu, serta berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung."
(Surah Al-Hajj Ayat 77)
Membungkuk dengan posisi punggung dan kepala lurus, Perihal dianjurkan para ulama dalam memposisikan kepala, punggung dan kaki saat ruku dalam shalat, posisi punggung tegak lurus dengan kaki, tidak miring dan tidak terlalu bungkuk.
Berdasarkan Hadits dari Ali bin Abi Thalib RA,
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا ركع لو وضع قدح من ماء على ظهره لم يهراق
“Biasanya Rasulullah SAW jika ruku, andaikan diletakkan wadah air diatas punggungnya, tidak akan tumpah” (HR Ahmad, Al Albani dalam Ashl Shifat Shalat Nabi No.2 Hal.637)
إِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ، وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ، غَيْرَ مُقْنِعٍ رَأْسَهُ وَلَا صَافِحٍ بِخَدِّهِ
"Jika beliau (Rasulullah SAW) ruku, beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya, merenggangkan jari-jarinya, kemudian membungkukkan punggungnya. Beliau tidak mengangkat (mendongakkan) kepalanya dan tidak pula terlalu menundukkannya (sehingga wajah tidak terlalu ke bawah)."
(HR. Abu Daud No. 731, Al Albani dalam Shahih Abi Daud menyatakan hadits ini shahih)
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ وَلَمْ يُصَوِّبْهُ، وَلَكِنْ بَيْنَ ذَلِكَ
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata: "Adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika beliau ruku, beliau tidak mengangkat (mendongakkan) kepalanya dan tidak juga menundukkannya (terlalu membungkuk), namun di antara keduanya (lurus)."
(HR. Muslim no. 498)
Hadits Abu Humaid As-Sa'idi Radhiyallahu 'Anhu,
Beliau menjelaskan, bahwa saat Rasulullah SAW ruku, beliau meletakkan tangannya dengan mantap di kedua lututnya dan menjadikan punggungnya benar-benar lurus dan terhampar. Diriwayatkan dalam hadits,
كانَ النَّبيُّ ﷺ إذا رَكَعَ بَسَطَ ظَهْرَهُ وَسَوَّاهُ
"Apabila beliau ruku, beliau membentangkan punggungnya dan meratakannya."
(HR. Al-Baihaqi)
Meluruskan tulang punggung saat rukuk bahkan masuk dalam kategori rukun yang sangat menentukan sah atau tidaknya shalat. Hal ini ditegaskan dalam hadits dari Abu Mas'ud Al-Badri dan Rifa'ah bin Rafi' radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi SAW bersabda,
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُجْزِئُ صَلَاةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ
وَالسُّجُودِ
(رواه الترمذي وابن ماجه)
Dari Abu Mas'ud Al-Anshari radhiyallahu 'anhu ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak sah (tidak mencukupi) shalat seseorang sampai ia menegakkan (meluruskan) tulang punggungnya ketika ruku dan sujud." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
5. I'tidal
Bangkit dari ruku dan berdiri tegak (i'tidal), merupakan salah satu rukun salat yang wajib dikerjakan dengan tenang (tuma'ninah). Pelaksanaannya didasarkan pada petunjuk langsung dari Rasulullah SAW, melalui hadis-hadis shahih;
Dalil utama kewajiban i'tidal dan tuma'ninah berasal dari Hadits Abu Hurairah tentang Al-Musii'u Shalatuhu (orang yang salah dalam tata cara salatnya), di mana Nabi SAW bersabda,
ثُمَّ اَرْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا
"Kemudian rukulah sampai kamu tuma'ninah (tenang) dalam rukuknya, kemudian bangkitlah sampai kamu berdiri tegak (i'tidal)."
(HR. Bukhari dan Muslim)
ثُمَّ رَفَعَ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ
"Kemudian beliau (Rasulullah ﷺ) bangkit hingga setiap anggota tubuh kembali mengambil posisinya dengan lurus."
(HR. Ahmad)
وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
"Dan jika imam mengucapkan 'sami'allahu liman hamidah', maka ucapkanlah 'rabbana wa lakal hamdu'."
(HR. Bukhari dan Muslim)
6. Sujud
Dalil utama yang mewajibkan sujud dilakukan dua kali dengan thuma'ninah (tenang sejenak) dalam setiap rakaat adalah Hadits Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan sebutan Hadits Al-Musii' fi Shalaatihi.
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
"Kemudian sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma'ninah, lalu bangkitlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma'ninah, lalu sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma'ninah. Lakukanlah yang demikian itu pada seluruh shalatmu."
(HR. Bukhari dan Muslim)
7. Duduk di Antara Dua Sujud
Dalil utama kewajiban thuma'ninah (termasuk saat duduk di antara dua sujud atau duduk tasyahud) adalah Hadits Musii' Shalat (hadits tentang orang yang salah dalam shalatnya) yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
"Kemudian rukuklah sampai kamu thuma’ninah (tenang/berhenti sejenak) dalam keadaan ruku. Lalu bangkitlah sampai kamu tegak. Lalu sujudlah sampai kamu thuma’ninah dalam keadaan sujud. Lalu bangkitlah (duduk) sampai kamu thuma’ninah dalam keadaan duduk. Lalu sujudlah sampai kamu thuma’ninah dalam keadaan sujud. Kemudian lakukanlah hal tersebut pada seluruh shalatmu."
(HR. Bukhari dan Muslim)
8. Duduk Tahiyyat Akhir dan Membaca Tasyahud, serta Membaca Shalawat Nabi
Duduk pada akhir rakaat shalat untuk membaca tasyahud (tahiyyat) dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalil
اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya."
(Surah Al Ahzab Ayat 56)
Dalil Duduk Tahiyat Akhir
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari melalui sahabat Abu Humaid As-Sa'idi RA, mengenai tata cara duduk Nabi Muhammad SAW di rakaat terakhir.
فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
"Apabila Nabi Muhammad SAW duduk di rakaat akhir, beliau duduk dengan Tawarruk (posisi duduk dengan memasukkan kaki kiri ke bawah kaki kanan dan menegakkan telapak kaki kanan sambil duduk di lantai)."
(HR. Bukhari)
Bacaan Tasyahud (Tahiyat)
اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلّٰهِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
"Segala penghormatan, keberkahan, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah tetap terlimpahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga keselamatan juga terlimpahkan kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang shaleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah."
Dalil Shalawat Nabi dalam Tasyahud Akhir
Dari Ka'ab bin 'Ujrah, para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana cara bershalawat kepadamu?" Beliau menjawab: "Katakanlah (bacalah); Allahumma shalli 'ala Muhammad..." (HR. Bukhari dan Muslim).
Bacaan Shalawat Nabi
اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى إِبْرَاهِيمَ وَعَلٰى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. وَبَارِكْ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى إِبْرَاهِيمَ وَعَلٰى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.
"Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung. Dan berkatilah (limpahkanlah kesejahteraan) kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung."
9. Salam
Mengucapkan salam ke kanan dan boleh dilanjutkan ke kiri, salam pertama ke arah kanan adalah rukun yang mengakhiri shalat, sedangkan salam kedua ke arah kiri hukumnya sunnah.
Hadits Riwayat Imam Muslim dan Imam Abu Dawud,
Dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau berkata;
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
"Nabi $shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan: 'Assalamu 'alaikum wa rahmatullah, Assalamu 'alaikum wa rahmatullah' (Semoga keselamatan dan rahmat Allah terlimpah kepada kalian)".
(HR. Abu Dawud No. 996 dan Tirmidzi No. 295, dan dinyatakan shahih oleh Al-Hafizh Abu Thohir)
10. Tertib,
Melakukan rukun-rukun tersebut secara berurutan, sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Catatan;
Sebagian besar rukun di atas harus dilakukan dengan thuma'ninah (tenang dan diam sejenak) seperti saat ruku, i'tidal, dan sujud.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar