Sabtu, 06 Desember 2014

IMPLEMENTASI AMANAH KONSTITUSI

Kementerian Agama terus memproses penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Menurut Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin, inti dari RUU PUB  ini, adalah mengimplementasikan amanah konstitusi Pasal 29 UUD 1945.

 “Intinya ingin mengimplementasikan amanah konstitusi UUD 45,” kata  Menag LHS, Jakarta, Senin (01/12-2014).

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengatur bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Terkait itu, Menurut Menag, setidaknya ada dua hal pokok yang akan diatur dalam RUU PUB ini, yaitu: pertama, jaminan kemerdekaan setiap warga negara untuk  memeluk agama yang diyakininya. “Setiap warga Indonesia harus dijamin kebebasannya untuk memeluk agama,” tegas Menag.

Kedua, lanjut Menag, setiap warga harus dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya.  “Kedua hal ini harus dijabarkan melalui RUU PUB. RUU ini akan berisi tentang bagaimana kebebasan masyarakat dalam memeluk agama dan bagaimana mereka menjalankan ajaran agamanya,” kata Menag.

“Yang dititiktekankan dari RUU ini adalah perlindungannya. Amanah konstitusi, setiap masyakara diberi kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya. Itu betul-betul dijamin karenanya kita menyiapkan RUU PUB ini,” tandasnya. (Machfudh)

Tidak ada komentar: