Kementerian Agama
terus memproses penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perlindungan Umat Beragama (PUB). Menurut Menteri Agama
RI, Lukman Hakim Syaifuddin, inti dari RUU PUB ini, adalah mengimplementasikan amanah konstitusi Pasal 29 UUD 1945.
“Intinya ingin
mengimplementasikan amanah konstitusi UUD 45,” kata
Menag LHS, Jakarta, Senin (01/12-2014).
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengatur bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
Terkait itu, Menurut
Menag, setidaknya ada dua hal pokok yang akan diatur dalam RUU
PUB ini, yaitu: pertama, jaminan kemerdekaan setiap
warga negara untuk memeluk agama yang diyakininya. “Setiap warga
Indonesia harus dijamin kebebasannya untuk memeluk agama,” tegas Menag.
Kedua, lanjut Menag,
setiap warga harus dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan ibadah sesuai
dengan ajaran agama yang diyakininya. “Kedua hal ini harus dijabarkan
melalui RUU PUB. RUU ini akan berisi tentang bagaimana kebebasan masyarakat
dalam memeluk agama dan bagaimana mereka menjalankan ajaran agamanya,” kata
Menag.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar