Untuk meningkatkan
pemahaman terhadap konstitusi Negara dan meminimalisir potensi berkembangnya
faham radikal di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Mahkamah Konsitusi (MK), menyelenggarakan workshop pendidikan konstitusi untuk
para pengasuh, pengelola dan ustadz pondok pesantren.
“Pada 5 - 7
Desember nanti, Kami (Kemenag) dan MK akan menyelenggarakan workshop pendidikan
konstitusi untuk para pengasuh, pengelola dan ustadz pondok pesantren,” terang
Menag Lukman Hakim Syaifuddin,
Jakarta, Senin (1/12-2014).
Kementerin Agama
terus berusaha meredam munculnya beberapa faham keagamaan yang bisa dijadikan
sebagai sumber timbulnya radikalisme, khususnya di kalangan Umat Islam.
“Kami akan bekerja
sama dengan pesantren-pesantren, bagaimana menimbulkan kesadaran berkonstitusi
di kalangan pesantren. Hal ini sangat penting untuk memfilter masuknya paham
aneh-aneh yang tidak khas Indonesia, khususnya paham yang dengan mudah
mengkafirkan dan memurtadkan orang atau faham lain, karena beda ayat atau
hadits, yang dampaknya menghalalkan pertumpahan darah,” tambah Menag.
Menag melihat,
esensi setiap agama adalah mengajarkan kedamaian dan menebarkan kasih sayang.
“Hal ini yang harus dikedepankan, dibanding, paham-paham sempit yang hitam
putih dan berbahaya. Karena hal Ini tidak hanya mengganggu ajaran agama, namun
dalam konteks Indonesia yang beragam, akan sangat mengganggu sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” imbuh Menag serius.
Menag khawatir, jika
tidak diantisipasi lebih dini, gerakan radikalisme dan pertumpahan darah
sebagaimana terjadi di beberapa Negara seperti Suri’ah dan Irak, juga bisa
terjadi di Indonesia. “Karenanya, faham keagamaan yang bisa menjadi landasan
pijak seseorang atau kelompok untuk berlaku radikal, harus segera kita atasi,”
terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar