Jumat, 14 November 2014

Toleransi Perlu Sikap Egaliter

Dalam konteks Indonesia sebagai bangsa yang mengakui keanekaragaman agama, maka dituntut sikap toleransi dari masyarakatnya. Keharmonisan sosial tak akan tercipta, bila tidak ada toleransi antar umat beragama. Begitupun umat Islam sebagai kelompok mayoritas.

 Bagi umat Islam, sesungguhnya tidak ada masalah dengan urusan toleransi. “Islam turun lewat kitab sucinya, mengajarkan prinsip toleransi terhadap umat lain,” tegas Muhammadiyah Amin, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, dalam khutbahnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Dalam Surah Al
Kafirun (109) ayat terakhir, menurutnya, betapa Islam dengan gamblang dan vulgar menegaskan sikap toleransi tersebut.

Hanya saja, lanjut Mantan Rektor IAIN Gorontalo ini, toleransi dalam Islam hanya pada aspek kebebasan untuk melaksanakan praktek keberagamaan masing-masing, bukan pada aspek teologis untuk menyamakan, atau menyatukan keyakinan antar umat beragama.

Agar toleransi yang dimaksud bisa dicapai, jelas Muhammadiyah, di depan ribuan jamaah yang mengikuti Shalat Jumat, perlu dilakukan tiga hal, yaitu: Pertama, Selalu diupayakan untuk menciptakan kedamaian antar umat beragama. Umat Islam sebagai kelompok mayoritas harus memperhatikan kelompok minoritas. Sedangkan agama dan kepercayaan lain, menghormati kelompok mayoritas.

Kedua, harus diberlakukan sikap egaliter dalam persoalan kemasyarakatan, terutama secara hukum. Semua kalangan harus disikapi sama, tidak melihat status dan jabatan. Ketiga, harus waspada dan hati-hati terhadap provokator yang suka memanas-manasi suasana, sebenarnya terjadi biasa saja. Seringkali konflik sosial muncul, akibat ditunggangi ulah mereka.

Perlu disadari oleh semuanya, ujar Muhammadiyah, seraya menyitir ungkapan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin, negara Indonesia adalah Negara Pancasila, bukan Negara Agama maupun Negara Sekuler.

Negara kita bersendikan nilai-nilai agama, tapi tidak hanya memperhatikan kepentingan satu agama saja. Karenanya diberlakukan hukum positif dalam payung Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di sinilah, diperlukan toleransi antar umat beragama dalam berbangsa dan bernegara, tandasnya. (Machfudh)

Tidak ada komentar: