Rabu, 20 Agustus 2014

Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Syaifuddin : Penegasan Kembali akan Fungsi Agama

Maraknya konflik dengan dilator belakangi masalah agama, Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Syaifuddin, mengungkapkan bahwa hal tersebut diperlukan penegasan kembali akan fungsi agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Agama perlu diperkuat perannya dalam rangka mengaplikasikan moralitas ke-Tuhan-an ke dalam kehidupan masyarakat, menuju kehidupan yang bermoral dan manusiawi,” ujarnya saat memberikan sambutan di acara Rakernas MUI 2014, di Goldenroom, Hotel Sultan, Kamis (14/08-2014).

Menurutnya, peran agama dalam system kebangsaan ini sangatlah jelas, bahwa agama bukanlah sekedar hubungan vertical antara manusia dengan Tuhan.

“Melainkan juga berkaitan dengan kehidupan sosial. Relasi horizontal yang terjabarkan dalam beragam bentuk. Agama tidak hanya sekedar mengatur peribadatan saja, tapi juga mengatur relasi sosial antar individu, kelompok dan lainnya. Agama adalah sebagai sebuah karakter bangsa,” tegas Lukman Hakim Syaifuddin.

Melihat besarnya peran agama dalam perjuanag kemerdekaan, tambahnya, maka pembangunan agama menjadi bagian dari proses menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.

“Disinilah negara mengakui bahwa pembangunan bidang agama, merupakan bagian integral pembangunan nasional yang bertujuan, untuk mewujudkan Indonesia yang damai, adil, demokratis dan sejahtera,” papar Menteri Agama Republik Indonesia.

Lebih jauh lagi, Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan, bahwa pembangunan bidang agama adalah upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi negara.

“Pembangunan bidang agama harus dapat menjiwai atau menjadi roh bagi pembangunan bidang-bidang lainnya, sebagai landasan moral dan etika, membina akhlak, etos kerja menghargai prestasi, meningkatkan kerukunan, saling percaya dan harmonisasi,” paparnya.

Hal tersebut sesuai dengan misi pembangunan Nasional, sebagaimana dalam RPJN 2005 – 2025. “Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab, berdasarkan falsafah Pancasila,” tandas Menteri Agama Republik Indonesia. (Machfudh)

Tidak ada komentar: