Jumat, 22 Agustus 2014

Menteri Agama Republik Indonesia : Peraturan Aborsi Sesuai Fatwa MUI

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, ternyata mendapat reaksi dari beberapa kalangan.

Menurut Lukman Hakim Syaifuddin, Menteri Agama Republik Indonesia, bahwa PP tersebut tidaklah menyimpang. “Karena, PP tentang aborsi itu sudah dipastikan sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI,” ujarnya saat ditemui disela-sela Rakernas MUI 2014, di Goldenroom, Hotel Sultan, Jakarta, 12 – 14 Agustus 2014.

Beliau menjelaskan, bahwa PP aborsi telah disesuaikan dengan ketentuan fatwa MUI, karena aborsi dimungkinkan dengan beberapa syarat. “Itu kan dilakukan karena tidak ada cara lain, karena mengancam jiwa si ibu,” kata Lukman Hakim Syaifuddin.

Oleh Karena itu, Menteri Agama ini, menyakini bahwa PP tersebut tidak akan sampai memaksakan kehendak pada kaum wanita. “Misalnya korban pemerkosaan, dia termasuk yang bisa mendapatkan penanganan tersebut, karena mengancam keselamatan jiwanya,” tukasnya.

Meskipun demikian, Lukman Hakim Syaifuddin, mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu persis teknis PP tersebut, karena dibahas di tingkat Ditjen di Kementerian Agama.

“Dalam fatwa MUI, dijelaskan si ibu bisa aborsi kandungannya, kalau ada alasan medis, baik fisik maupun psikis yang ditentukan oleh ahli medis. Dan ada batasan usia tertentu, bahwa kandungan tak lebih dari sebelum kandungan memiliki ruh atau jiwa. Itu ketentuan yang sudah sejalan dengan kondisi fatwa MUI,” tandasnya. (Machfudh)

Tidak ada komentar: