Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang dikeluarkan oleh Kementerian
Agama Republik Indonesia, ternyata mendapat reaksi dari beberapa kalangan.
Menurut Lukman Hakim
Syaifuddin, Menteri Agama Republik Indonesia, bahwa PP tersebut tidaklah
menyimpang. “Karena, PP tentang aborsi itu sudah dipastikan sesuai dengan Fatwa
yang dikeluarkan oleh MUI,” ujarnya saat ditemui disela-sela Rakernas MUI 2014,
di Goldenroom, Hotel Sultan, Jakarta, 12 – 14 Agustus 2014.
Beliau menjelaskan, bahwa PP aborsi telah disesuaikan dengan ketentuan
fatwa MUI, karena aborsi dimungkinkan dengan beberapa syarat. “Itu kan
dilakukan karena tidak ada cara lain, karena mengancam jiwa si ibu,” kata
Lukman Hakim Syaifuddin.
Oleh Karena itu, Menteri Agama ini, menyakini bahwa PP tersebut tidak
akan sampai memaksakan kehendak pada kaum wanita. “Misalnya korban pemerkosaan,
dia termasuk yang bisa mendapatkan penanganan tersebut, karena mengancam
keselamatan jiwanya,” tukasnya.
Meskipun demikian, Lukman Hakim Syaifuddin, mengungkapkan bahwa dirinya
tidak tahu persis teknis PP tersebut, karena dibahas di tingkat Ditjen di
Kementerian Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar