Pada
Rakernas MUI tahun 2014 yang diselenggarakan di Goldenroom, Hotel Sultan,
Jakarta, 12 – 14 Agustus 2014. Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim
Syaifuddin mengungkapkan bahwa merujuk pada Pancasila dan UUD 1945, ada 5
landasan filosofis bagi pembangunan bidang agama.
“Yaitu
pertama,
agama sebagai sumber nilai spiritual, moral dan etik bagi kehidupan berbangsa
dan bernegara,” ungkap seraya mengharapkan agama berperan besar dalam membentuk
watak atau karakter bangsa.
Agama
memiliki andil besar dalam proses pembentukan karakter, tambahnya, jika agama
diajarkan secara benar. “Terdapat hubungan positif antara agama dan pembentukan
karakter yang baik,” tukas Lukman Hakim Syaifuddin.
Landasan
kedua,
adalah penghormatan dan perlindungan atas hak dan kebebasan beragama, sebagai
bagian dari hak azasi warga negara. “Hak dan kebebasan beragama warga
negara diakui sebagai bagian dari hak azasi manusia yang dijamin oleh
konstitusi NKRI, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 29 UUD 1945, ayat 2,” ungkapnya.
Jaminan tersebut, ditegaskan kembali pada pasal 28e UUD 1945 ayat 1 dan
2, yaitu setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Dan setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya.
“Namun
demikian, walaupun kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak azasi warga
negara, akan tetapi manivestasi dari kebebasan beragama dan berkeyakinan itu,
merupakan aspek yang dapat diatur oleh negara,” papar Menteri Agama Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang disepakati
oleh masyarakat internasional,
tambahnya, bahwa manivestasi kebebasan bearagama atau berkeyakinan dapat
dibatasi berdasarkan undang-undang, guna melindungi keselamatan, ketertiban,
kesehatan dan moralitas publik, serta untuk melindungi hak-hak pundamental atau
kebebasan pihak lain, international of
nine on civil at political like, dalam pasal 18 ayat 4.
Pembatasan serupa telah dinyatakan dalam pasal 28c
UUD 1945 ayat 2, ‘dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasannya ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain, dan untuk memahami, untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis’.
“Yang
ketiga,
kerukunan umat beragama dan tata kelola kehidupan beragama. Untuk mewujudkan
kondisi kehidupan masyarakat yang rukun, aman dan damai. Sebagai perwujudan dari hak
dan kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan, agar kebebasan seorang warga
tidak melanggar hak azasi dan kebebasan warga lain dalam beragama dan
berkeyakinan, serta untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan dan
moralitas publik,” jelasnya.
Menurut
Lukman Hakim Syaifuddin, diungkapkan bahwa disinilah urgensi tata kelola
kehidupan umat beragama dikembangkan dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama
yang rukun dan damai yang dilandasi atas sikap toleran dan saling menghormati
di kalangan umat beragama tanpa mencampuri substansi dari agama dan keyakinan
yang dipeluk oleh warga negara.
“Keempat,
pengembangan karakter dan jati diri bangsa. Guna mewujudkan negara Indonesia
yang maju, unggul, mandiri, bermartabat, beradab dan sejahtera. Dibutuhkan
sistem pendidikan nasional yang mendukung lahirnya tunas-tunas bangsa yang
memiliki penguasaan dan keterampilan yang tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan
dan tekhnologi, memiliki etos kerja dan daya saing, serta memiliki karakter dan
jati diri bangsa yang kuat dengan bertumpu pada keimanan dan ketaqwaan, serta
akhlak yang mulia,” ujarnya.
Landasan
kelima, penyediaan fasilitasi dari pelayanan bagi umat beragama
berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penguatan tata kelola
pemerintahan yang bersih dan profesional, menjadi salah satu strategi penting
bagi pembangunan nasional, mewujudkan birokrasi yang bersih, bebas dari KKN,
memiliki profesionalitas dan integritas yang tinggi adalah unsur penting
terbangunnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar