Selasa, 26 Agustus 2014

Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Syaifuddin : 5 Landasan Pembangunan Bidang Agama


Pada Rakernas MUI tahun 2014 yang diselenggarakan di Goldenroom, Hotel Sultan, Jakarta, 12 – 14 Agustus 2014. Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Syaifuddin mengungkapkan bahwa merujuk pada Pancasila dan UUD 1945, ada 5 landasan filosofis bagi pembangunan bidang agama.

“Yaitu pertama, agama sebagai sumber nilai spiritual, moral dan etik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap seraya mengharapkan agama berperan besar dalam membentuk watak atau karakter bangsa.

Agama memiliki andil besar dalam proses pembentukan karakter, tambahnya, jika agama diajarkan secara benar. “Terdapat hubungan positif antara agama dan pembentukan karakter yang baik,” tukas Lukman Hakim Syaifuddin.

Landasan kedua, adalah penghormatan dan perlindungan atas hak dan kebebasan beragama, sebagai bagian dari hak azasi warga negara. “Hak dan kebebasan beragama warga negara diakui sebagai bagian dari hak azasi manusia yang dijamin oleh konstitusi NKRI, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 29 UUD 1945, ayat 2,” ungkapnya.

Jaminan tersebut, ditegaskan kembali pada pasal 28e UUD 1945 ayat 1 dan 2, yaitu setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Dan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

Namun demikian, walaupun kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak azasi warga negara, akan tetapi manivestasi dari kebebasan beragama dan berkeyakinan itu, merupakan aspek yang dapat diatur oleh negara,” papar Menteri Agama Republik Indonesia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh masyarakat internasional, tambahnya, bahwa manivestasi kebebasan bearagama atau berkeyakinan dapat dibatasi berdasarkan undang-undang, guna melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan dan moralitas publik, serta untuk melindungi hak-hak pundamental atau kebebasan pihak lain, international of nine on civil at political like, dalam pasal 18 ayat 4.

Pembatasan serupa telah dinyatakan dalam pasal 28c UUD 1945 ayat 2, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasannya ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memahami, untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Yang ketiga, kerukunan umat beragama dan tata kelola kehidupan beragama. Untuk mewujudkan kondisi kehidupan masyarakat yang rukun, aman dan damai. Sebagai perwujudan dari hak dan kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan, agar kebebasan seorang warga tidak melanggar hak azasi dan kebebasan warga lain dalam beragama dan berkeyakinan, serta untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan dan moralitas publik,” jelasnya.

Menurut Lukman Hakim Syaifuddin, diungkapkan bahwa disinilah urgensi tata kelola kehidupan umat beragama dikembangkan dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama yang rukun dan damai yang dilandasi atas sikap toleran dan saling menghormati di kalangan umat beragama tanpa mencampuri substansi dari agama dan keyakinan yang dipeluk oleh warga negara.

Keempat, pengembangan karakter dan jati diri bangsa. Guna mewujudkan negara Indonesia yang maju, unggul, mandiri, bermartabat, beradab dan sejahtera. Dibutuhkan sistem pendidikan nasional yang mendukung lahirnya tunas-tunas bangsa yang memiliki penguasaan dan keterampilan yang tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi, memiliki etos kerja dan daya saing, serta memiliki karakter dan jati diri bangsa yang kuat dengan bertumpu pada keimanan dan ketaqwaan, serta akhlak yang mulia,” ujarnya.

Landasan kelima, penyediaan fasilitasi dari pelayanan bagi umat beragama berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, menjadi salah satu strategi penting bagi pembangunan nasional, mewujudkan birokrasi yang bersih, bebas dari KKN, memiliki profesionalitas dan integritas yang tinggi adalah unsur penting terbangunnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang berbasis prinsip amanah, transparan, akuntabel, partisipatif dan bertanggung jawab terhadap publik,” tandas Lukman Hakim Syaifuddin. (Machfudh)

Tidak ada komentar: