Sabtu, 13 September 2014

Kebebasan Beragama - Bagian I

Indonesia memiliki sekurangnya 300 juta orang pendduduk. Tersebar di beberapa kepulauan, baik pedesaan maupun perkotaan. Negeri ini memberikan kebebasan dalam memeluk agama dan kepercayaannya yang diyakini, sesuai dengan pasal 28E, point 2, UUD 1945.

Sebelum lebih jauh melihat kebebasan beragama di Indonesia dari konteks Islam, perlu digaris-bawahi dua hal menyangkut kebebasan beragama, yaitu;

1.       Bahwa dalam Al Qur’an Surah (02) Al Baqarah Ayat 256, Allah SWT berfirman;

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Q.S. 2 : 256)

Ayat diatas, biasa digunakan sebagai argumentasi tentang kebebasan memilih agama, hanya berkaitan dengan kebebasan memilih agama Islam atau selainnya.

Seseorang yang dengan sukarela, serta penuh kesadaran telah memilih satu agama, maka yang bersangkutan telah berkewajiban untuk melaksanakan ajaran agama tersebut secara sempurna.

2.       Satu dari lima tujuan pokok ajaran agama, adalah pemeliharaan terhadap agama itu sendiri. Antara lain; menuntut peningkatan pemahaman umat terhadap ajaran agamanya, serta membentengi mereka dari setiap usaha pencemaran atau pengeruhan kemurniannya.

Manusia diberi kebebasan oleh Allah untuk memilih dan menetapkan jalan hidupnya, serta agama yang dianutnya. Kebebasan ini, bukan berarti kebebasan memilih ajaran-ajaran agama pilihannya itu, mana yang dianut dan mana yang ditolak.

Karena Tuhan tidak menurunkan suatu agama untuk dibahas oleh manusia, dalam rangka memilih yang dianggapnya sesuai dan menolak yang tidak sesuai.

Agama pilihan adalah satu paket, penolakan terhadap satu bagian mengakibatkan penolakan terhadap keseluruhan paket tersebut. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah (02) Al Baqarah Ayat 85;
 
Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, Padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah Balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (Q.S. 2 : 85)

Ayat ini, berkenaan dengan cerita orang Yahudi di Madinah pada permulaan Hijrah. Yahudi Bani Quraizhah bersekutu dengan Suku Aus, dan Yahudi dari Bani Nadhir bersekutu dengan orang-orang Khazraj.

Antara Suku Aus dan Suku Khazraj sebelum Islam, selalu terjadi persengketaan dan peperangan yang menyebabkan Bani Quraizhah membantu Aus dan Bani Nadhir membantu orang-orang Khazraj.

Sampai antara kedua Suku Yahudi itupun terjadi peperangan dan tawan menawan, karena membantu sekutunya. Tapi, jika kemudian ada orang-orang Yahudi tertawan, Maka kedua suku Yahudi itu bersepakat untuk menebusnya Kendatipun mereka tadinya berperang-perangan.

Dalam hal ini, agama Islam tidak memberikan kepada seorang muslim kebebasan memilih dari keragaman pendapat yang berkembang dalam bidang ushuluddin, karena masalahnya sudah demikian jelas dan pasti.

Kebebasan memilih hanya diberikan dalam bidang-bidang furu’, karena argumentasinya bersifat zanni. Kebebasan ini dibenarkan karena kesalahan, yang mungkin saja dilakukan oleh seseorang yang berwenang untuk itu, masih ‘dibenarkan’ oleh agama, bahkan diberi pahala oleh Allah SWT.

 (Machfudh)
Sumber : Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.

Tidak ada komentar: