Selasa, 23 September 2014

Siapa Yang Berhak Beri Pengakuan Agama?

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, melontarkan pertanyaan siapakah yang berhak memberi pengakuan agama atau kepercayaan tertentu dari suatu komunitas, apakah negara dan bagaimana pula bentuk pelayanan bagi penganut agama minoritas di Tanah Air.

Pertanyaan tersebut disampaikan di atas mimbar di hadapan para peserta seminar “Peta Masalah Pelayanan Negara Terhadap Kehidupan Beragama” di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (20/09-2014). Pada seminar tersebut  Menag dengan sabar mendengarkan seluruh pembicara dari kalangan umat minoritas.

Menag yang didampingi staf ahli bidang HAM, Machasin, dan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Mubarok,  sejak Pukul 09.30 – 12.30 WIB dengan tekun mendengarkan satu persatu pembicara. Pada seminar itu, bertindak selaku moderator Machasin dengan pembicara Fajar (Maarif Institut), Pendeta Favor Bancin, dan Sheila Soraya (Bahai).

Peserta bukan hanya dari kalangan agama minoritas seperti Sunda Wiwitan, tapi juga dari agama Tao dan Bahai. Moderator sempat membatasi pembicara dan memprioritaskan dari kalangan penganut agama minoritas atau pemeluk agama lokal dan kalangan akademis seperti dari Universitas Indonesia (UI).

Seminar hari ini, lanjut Menag, merupakan kelanjutan dari pertemuan Focus Group Discussion (FGD) dua hari lalu. FGD dibagi tiga kelompok:  (1) Perlindungan Negara Terhadap di luar enam agama (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu), (2) Perlindungan Negara Terhadap Syiah dan Ahmadiyah, dan (3) Penanganan Negara dalam Penyelesaian Kasus-kasus terkait Rumah Ibadat.

Menag menjelaskan, perlu penyatuan persepsi siapa yang memiliki otoritas yang pantas menetapkan suatu komunitas sebagai pemeluk agama tertentu dengan kriterianya. “Saya memang harus mendengarkan langsung dari seluruh pembicara. Lantas, kita petakan masalah. Yang penting ke depan, aksinya dan solusinya bagaimana,” terangnya.

Intinya, dari sisi urusan agama terkait dengan implementasi konstitusi, negara punya kewajiban melindungi dan memberi pelayanan seluruh umat beragama dengan segala kebutuhannya. Namun, Menag melanjutkan, apakah negara punya otoritas untuk memberi pengakuan terhadap suatu komunitas sebagai pemeluk agama atau kepercayaan.

Putra mantan Menteri Agama, KH. Saifuddin Zuhri (alm) ini, mengakui secara administratif negara berkewajiban memberi pelayanan seperti pendidikan, kartu tanda penduduk (KTP), pernikahan dan sebagainya. Di sini, agama menjadi ranah formal. Lantas, legalitas menjadi perlu. Jika agama tidak perlu ada pengakuan, lantas siapa di antara 240 juta penduduk Indonesia seharusnya dapat pelayanan negara.

Menag juga melontarkan pertanyaan, apakah agama dan kepercayaan harus dibedakan atau dipisah pengertiannya. Ini perlu penyamaan persepsi pula. Negara, lagi-lagi, untuk memberi pelayanan butuh legalitas. Atau, lanjut dia, dalam menentukan suatu agama atau kepercayaan perlu ditetapkan bersama dengan seluruh majelis-mejelis agama, setidaknya melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Menag mengatakan, dalam kehidupan beragama, toleransi harus dimaknai bahwa negara memahami terhadap faham yang berbeda. Negara dituntut berlaku adil, namun negara membutuhkan pemahaman.

Sebelumnya pada seminar tersebut, para pembicara menyampaikan hasil FGD. Khusus yang terkait dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No: 9 dan 8 tahun 2006, peserta memberi beberapa catatan, di antaranya status hukum PBM dianggap kurang memiliki kekuatan hukum, serta kurangnya sosialisasi di masyarakat dan aparatur negara.

Catatan lainnya, isi PBM masih banyak multi tafsir dan rentan penyalahgunaan, khususnya pada pasal 14 ayat 3 terkait kata memfasilitasi, serta pasal 14 ayat 2 huruf b tentang rekomendasi siapa yang lebih dulu antara kemenag dan FKUB. Selain itu, belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait (Kepolisian, pengadilan, dinas tata kota, dan lain-lain) juga menjadi catatan peserta.  

Peran Forum Kerukunan Umat Beragama juga disoroti karena pengurus FKUB terkadang kurang memahami substansi PBM. Pola rekrutmen pengurus FKUB dinilai kurang aspiratif dan representatif. Selain itu, posisi FKUB yang tidak jelas dalam struktur pemerintah, belum ada FKUB di tingkat nasional, serta peran dewan penasehat FKUB masih kurang maksimal dan tokoh adat belum didayagunakan secara maksimal oleh FKUB; semua menjadi beberapa catatan yang mengemuka.

Terkait dengan Persoalan Syiah dan Ahmadiyah, dalam seminar tersebut diungkap bahwa masih dirasakan kurangnya informasi utuh mengenai permasalahan tentang Syiah dan Ahmadiyah. Komunikasi antara pemeluk Syiah dan Ahmadiyah dan kelompok intoleran juga belum optimal. Masih kurangnya komunikasi antara aparat pemerintah dengan pemeluk Syiah dan Ahmadiyah.

Ditengarai adanya aparatur pemeritah yang ikut menfasilitasi penyebaran kebencian kelompok intoleran terhadap pemeluk Syiah dan Ahmadiyah.  Tidak adanya keseragaman sikap aparat dalam penggunaan wewenang dan fungsi mereka terhadap konflik keagamaan.   

Ada juga catatan tentang sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai bersifat diskriminatif terhadap kelompok Syiah dan Ahmadiyah dan kelompok minoritas keagamaan lainnya.

Juga tentang kurangnya koordinasi antar-lembaga dan instansi terkait kewenangan dan kebijakan dalam menyelesaikan atas persoalan mengenai Syiah dan Ahmadiyah. Pun, kurangnya pemahaman tentang hak-hak kewarganegaraan dari semua pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian persoalan yang dialami oleh pemeluk Syiah dan Ahmadiyah.

Persepsi tentang gangguan dan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan dianggap masih mendominasi berbagai kebijakan atas persoalan yang dialami oleh pemeluk Syiah dan Ahmadiyah. Tidak adanya sanksi tegas yang memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap pemeluk Syiah dan Ahmadiyah serta kelompok minoritas keagamaan lainnya.

Di samping itu, juga dirasakan nuansa politisasi isu pemeluk Syiah dan Ahmadiyah untuk kepentingan tertentu; kurang tersosialisasinya peraturan perundangan dan kebijakan terkait perlindungan kebebasan beragama bagi warga Negara; serta ada kecenderungan Fatwa Majelis Ulama diambil sebagai satu-satunya rujukan dalam menyatakan kesesatan Syiah dan Ahmadiyah.

Lemahnya pemahaman hak-hak warga Negara dari sebagian aparat Negara juga dinilai yang menyebabkan ketidaknetralan dalam menyelesaikan persoalan terkait hak-hak konstitusi kelompok minoritas keagamaan

Sementara yang terkait dengan layanan negara, disinggung masalah pelayanan KTP, Akta perkawinan, kelahiran, pengurusan jenazah, pendidikan agama, pemberian remisi, grasi, dan jeminan keamanan pendirian rumah ibadah. (Machfudh)

Tidak ada komentar: