Sabtu, 13 September 2014

Kebebasan Beragama - Bagian II

Adapun masalah yang dicakup dalam bidang ijma’ yang bukan merupakan bagian dari ushuluddin, walaupun penolakannya tidak mengakibatkan kekufuran, namun kedudukannya – bila ditinjau dari segi kewajiban pemeliharaan terhadap agama – tidak jauh berbeda dengan kedudukan ushul.

Disini, umat berkewajiban melakukan usaha-usaha dan langkah-langkah konkret, guna membentengi diri, dan membendung tersebar-luasnya paham-paham tersebut. (baca Kebebasan Beragama Bagian I)

Disini, kebebasan beragama tidak dapat dijadikan dalih, karena disamping arti ‘kebebasan’ ini tidak mencakup itu, juga – dan yang lebih penting lagi – karena kewajiban pemeliharaan kemurnian agama, mempunyai kedudukan yang melebihi, bahkan bertentangan dengan kilah kebebasan tersebut.

Bahkan, dalam rangka pemeliharaan agama, serta stabilitas sosial, yang merupakan tumpuan harapan agama dan masyarakat, agaknya tidak berlebihan, apabila satu masyarakat yang telah menganut satu paham, yang dibenarkan oleh prinsip-prinsip agama, mengambil langkah-langkah tertentu.

Guna membendung tersebar luasnya paham-paham yang tidak sejalan dengan paham masyarakat tersebut. Ini tentunya dilakukan tanpa mengeluarkan kelompok yang tidak sepaham itu dari komunitas muslim, selama mereka menganut ushuluddin.

Betapa pun terdapat perbedaan tentang persoalan-persoalan keagamaan, baik yang menyangkut pengetahuan maupun pengamalan, namun pada akhirnya salah satu ayat dalam Al Qur’an dapat dijadikan pegangan dalam memberi gambaran siapa sebenarnya saudara-saudara seagama Islam itu.

Allah SWT berfirman dalam Surah (09) At Taubah Ayat 8 – 11; 
 
Bagaimana bisa (ada Perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), Padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang hatinya menolak. dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang Fasik (tidak menepati perjanjian). Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya Amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu. Mereka tidak memelihara (hubungan) Kerabat terhadap orang-orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. dan mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Q.S. 9 : 8 – 11)

Itulah ayat 8 – 11 Surah At Taubah, yang berbicara dalam konteks keyakinan dan sikap kaum musyrik yang mempersekutukan Tuhan, meolak kenabian Muhammad SAW, bahkan memusuhinya dan memusuhi umatnya.

Tidak memelihara perjanjian, walaupun mulut mereka manis, sambil menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang murah. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah (09) At Taubah Ayat 11;
 
Disebutkan dalam ayat tersebut, bahwa; “Jika mereka bertobat, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Kami mejelaskan ayat-ayat ini bagi orang-orang yang mengetahui.” (Q.S. 9 : 11)

Adalah juga merupakan sunnatullah yang menentukan, bahwa setiap orang yang mendustakan ajaran-Nya, pasti akan disiksa dengan azab yang tidak akan berubah dan tidak akan dipindahkan kepada orang lain.

Allah SWT tidak akan melimpahkan rahmat-Nya pada seseorang yang sudah tercatat sebagai pembangkang dan pendosa, serta tidak akan memikulkan dosanya kepada diri orang lain.

Segala rencana jahat yang bertujuan untuk menghalangi dakwah Islam, atau melenyapkan agama dari bumi ini, pada akhirnya pasti akan mengalami kegagalan. Sunnah Allah yang berlaku sepanjang masa, adalah bila Dia menetapkan suatu siksaan bagi suatu bangsa, tiada satu kekuatan pun yang sanggup mencegahnya.

(Machfudh)
Sumber : Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.

Tidak ada komentar: