Rabu, 10 September 2014

Larangan Saling Memperolok Sesama

Allah SWT melarang orang-orang beriman saling memperolok karena perbedaan-perbedaan, baik terhadap orang yang seagama maupun yang tidak seagama. Sebab, mengejek bukan lagi bergurau, bila ada rasa kesombongan, keangkuhan ataupun kedengkian.

Allah SWT berfirman dalam Surah (49) Al Hujuraat Ayat 11;
 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (Q.S. 49 : 11)

Saling mengejek bukan lagi bergurau, bila ada rasa kesombongan, keangkuhan ataupun kedengkian. Kita boleh tertawa untuk berbagi kegembiraan dengan orang lain, tetapi kita jangan menertawakan orang untuk menghina atau mengejek. Dalam beberapa hal, mungkin mereka lebih baik daripada kita.(1)

Mencemarkan nama orang dapat berupa kata-kata tak baik yang ditujukan kepada orang lain, dengan lisan atau tulisan, atau dengan perbuatan demikian rupa, seperti memberi kesan menuduh orang. Menyinggung perasaan, menyakiti hati, mencela atau menyindir-nyindir, termasuk dalam pengertian kata lamaza ini.

Menjuluki dengan nama ejekan, bisa dianggap mencemarkan nama. Tak ada gunanya kita memakai nama ejekan, atau nama yang memberi kesan tak baik. Semua itu tidak sejalan dengan tujuan yang serius, yang harus menjadi pegangan seorang muslim dalam hidupnya.

Sebagai contoh, sekalipun ada orang yang memang pincang, tidaklah layak kita memanggilnya dengan ‘hai si pincang!’. Sekalipun ada orang yang memang buta, tidaklah layak kita memanggilnya dengan ‘hai si buta!’.

Hati orang itu terluka, dan inilah perangai yang sangat buruk. Begitu juga ucapan kasar, seperti ‘si orang hitam.(2)

(Machfudh)

Sumber : Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.
(1)       Abdullah Yusuf Ali, Qur’an Terjemahan dan Tafsirnya, 1331, footnote 4929.
(2)       Abdullah Yusuf Ali, Qur’an Terjemahan dan Tafsirnya, 1331, footnote 4930.

Tidak ada komentar: