Senin, 15 September 2014

Kesadaran dalam Perbedaan

Kebinekaan adalah keragaman, atau keanekaragaman dalam pelbagai hal terkait makhluk, ciptaan Allah. Keragaman dalam banyak aspek kehidupan manusia merupakan satu fenomena yang sudah ada sejak lahirnya dan berkelanjutan sepanjang sejarah manusia.

Sebagai contoh, keragaman dalam berbangsa dan bersuku bangsa, budaya, profesi, status sosial, keragaman dalam pemikiran, ritual, dan sebagainya.

Di kalangan umat Islam pun perbedaan pendapat tidak dapat dihidari. Perbedaan sudah terjadi sejak zaman Rasulullah SAW, namun tidaklah meruncing, hal ini terjadi karena para sahabat dapat menerima solusi yang diberikan Nabi dengan penuh kesadaran, dan tidak jarang beliau pun membenarkan pihak-pihak yang berbeda.

Perbedaan pendapat di kalangan kaum muslim dalam soal-soal keagamaan mulai menonjol di abad kedua hijriyah. Pada kasus perbedaan teologi, misalnya, memunculkan firqah-firqah, seperti Mu’tazilah, Asy’ariah, Maturidiyah, dan seterusnya.

Perbedaan pendapat dalam hal ini, tidak menyangkut hal yang prinsip, seperti keesaan Allah SWT, kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir, dan kepastian Hari Kiamat. Yang mereka perselisihkan adalah kedudukan sifat-sifat Tuhan, kesucian Nabi Muhammad SAW, apakah sebelum atau sesudah pengangkatannya sebagai utusan Allah.(1)

Kelompok pemikir teologi tersebut, terus berkembang hingga mencapai banyak sekali, dan ada yang mengatakan merujuk kepada satu hadits Nabi, hingga tujuh puluh tiga kelompok/firqah.(2)

Terkait hal tersebut, sebuah hadits Nabi dengan beragam redaksi dan sanad, yang artinya; “Umatku akan berkelompok-kelompok. Semua dineraka, kecuali satu.” Ditanya oleh sahabat; “Siapakah yang satu itu?” Nabi menjawab; “Dia yang sesuai denganku dan sahabat-sahabatku.”

Banyak diskursus tentang hadits ini yang kemudian malah memperuncing perpecahan, bukan menciptakan kerukunan.

Mungkin tidak berlebih, jika dikatakan bahwa sebagian redaksi ayat-ayat Al Qur’an, karena mempunyai makna yang berbeda, sehingga melahirkan timbulnya perbedaan pendapat di kalangan umat. Apalagi ada ayat-ayat mutasyabihat, yang bukan hanya artinya diperselisihkan tetapi juga penetapan ayat-ayatnya.

Mungkin ada benarnya juga, jika dikatakan bahwa Rasulullah SAW, sering mentoleransi perbedaan-perbedaan tersebut, bahkan mentoleransi perbedaan-perbedaan pemahaman para sahabat terkait ucapan-ucapan beliau.

Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa ada beberapa faktor yang mengakibatkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Salah satu faktor yang dimaksud, adalah menyangkut periwayatan hadits; “Satu hadits mungkin diterima atau diakui oleh seorang alim, tapi tidak diketahui atau tidak diakui ke-sahih-annya oleh alim yang lain.”

Hal ini antara lain akibat perbedaan penilaian terhadap perawi hadits, hal yang sangat luas jangkauan pembahasaannya dalam studi Al Jarh Wa At Ta’dil.(3)

Walaupun para ulama telah sepakat dalam bentuk ijma’ untuk menjadikan Al Qur’an dan Sunnah sebagai sumber ajaran Islam, namun kesepakatan ini belum mengantarkan mereka kepada kesepakatan akan penerimaan riwayat demi riwayat dari kumpulan As Sunnah tersebut.(4)

Muhammad Al Gazali, dalam bukunya, Haza Dinuna, menulis; “Saya kagum terhadap tulisan Muhammad Taqi Al Qummi dalam Asas At Taqrib Baina Al Mazahib, yang menulis; Mungkin ada yang bertanya apakah ushul yang Anda jadikan pemisah antara kelompok-kelompok kaum muslim dan seliannya? Kita semua percaya kepada Allah sebagai Rabb (Tuhan Pemelihara), Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul, Al Qur’an sebagai Kitab Suci, Ka’bah sebagai Qiblat dan tempat menunaikan ibadah haji, dan bahwa Islam didirikan atas lima rukun yang telah dikenal bersama, dan bahwa tiada agama sesudahnya, tidak pula ada nabi atau rasul sesudah Muhammad SAW, dan bahwa segala apa yang disampaikannya adalah hak dan benar, Hari Kiamat itu benar, Kebangkitan itu benar, Pembalasan di Hari Kemudian itu benar, surga dan neraka itu benar, dan seterusnya.(5)

Apa yang dikemukakan di atas, dikemukakan juga sebelumnya secara singkat oleh Muhammad ‘Abduh, ketika membicarakan hadits menyangkut pengelompokan umat menjadi tujuh puluh tiga kelompok.

‘Abduh menulis; “Semua kelompok akan selamat (tidak terjerumus ke dalam neraka), selama mereka mempercayai ushul yang dikenal dalam agama, seperti keesaan Tuhan, kenabian Muhammad SAW, serta adanya hari kiamat”.

Perbedaan yang ada adalah akibat tidak adanya pengetahuan yang mencapai tingkat menyakinkan (‘ilm al yaqin). Sebab kalau tidak demikian, pasti tidak akan timbul perbedaan-perbedaan tersebut.

Muhammad Syaltut dan Syekh ‘Isa Mannun mengambil kesimpulan menyangkut masalah-masalah diatas. Muhammad Syaltut menyimpulkan bahwa;
(a)    Dalam masalah aqidah, penetapannya haruslah menggunakan argumentasi yang bersifat qat’i;
(b) Hal-hal yang bersifat qat’i , dan terjadi perbedaan pendapat di dalamnya, tidak dapat dianggap sebagai masalah aqidah, dan tidak pula pendapat satu kelompok tertentu dalam masalah tersebut, merupakan pendapat yang (pasti) benar, sedang selainnya salah; dan
(c)   Kitab-kitab yang membahas teologi tidak semata-mata berisi masalah-masalah yang diwajibkan oleh agama untuk dianut, tetapi juga berisi, disamping hal-hal tersebut, beberapa teori ilmiah yang argumentasi-argumentasinya saling bertentangan, sehingga teori-teori tersebut merupakan ijtihad para ulama.

(Machfudh)
Sumber : Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.

(1)    M. Quraish Shihab, Membumikan Al Qur’an, (Bandung; Mizan, 1994), hal. 362.
(2)   Ibnu Hazm, Al Fisal Fi Al Ahwu’ Wa An Nihal, Ar Razi dalam I’tiqadat Firaq Al Muslimin Wa Al Musyrikin, dan Asy Syahrastani dalam Al Milal Wa An Nihal.
(3)    Mahmud Syaltut dan Muhammad ‘Ali As Sais, Muqaranah Al Mazahib Fi Al Fiqh, (Kairo; Suaih, 1953), hal. 6.
(4)    M. Quraish Shihab, Membumikan Al Qur’an, (Bandung; Mizan, 1994), hal. 365.
(5)     Muhammad Al Gazali, Haza Dinani, (Kairo; Darul Kutub Al Hadisah, 1965), hal. 217.

Tidak ada komentar: