Rapat Paripurna DPR RI
menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk disepakati
menjadi Undang-Undang.
“Baik, RUU Pengelolaan Keuangan Haji
dapat kita sepakati menjadi UU," kata Sohibul Imam,
sambil mengetok palu, tanda persetujuan seluruh peserta
Rapat Paripurna, di Jakarta, Senin (29/09-2014).
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Amir Syamsudin, mengungkapkan
bahwa dalam pandangan pemerintah,
UU tersebut akan mengatur pengelolaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH), dan dana abadi umat, serta sumber lain yang
tidak mengikat.
Menurutnya, akumulasi
jumlah dana Jamaah Haji, memiliki potensi untuk ditingkatkan
nilai manfaatnya, sehingga dapat digunakan untuk
mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.
“Peningkatan nilai manfaat dana jamaah
haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efisien,
transparan dan akuntabel,” ungkap
Menkumham.
Menkumham sepakat
dengan DPR, bahwa pengelolaan keuangan haji,
perlu dilakukan dalam bentuk investasi yang punya nilai manfaatnya,
sehingga penggunaannya dapat
peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi Badan
Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk kemaslahatan umat
Islam.
“Kami sepakat bahwa di sisi lain, UU
juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dijalankan dengan asas prinsip
syariah, kehati-hatian, menfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel,”
kata Menkumham.
Menurut draf RUU tersebut, dijelaskan bahwa untuk melakukan pengelolaan keuangan haji, UU mengamanahkan untuk membentuk badan hukum publik badan pengelolan keuangan haji (BPKH), bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
Menurut draf RUU tersebut, dijelaskan bahwa untuk melakukan pengelolaan keuangan haji, UU mengamanahkan untuk membentuk badan hukum publik badan pengelolan keuangan haji (BPKH), bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
BPKH bertugas,
mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan
pertanggung jawaban keuangan haji, berwenang menempatkan dan menginvestasikan
keuangan haji dengan prinsip syariah.
BPKH juga berwenang
untuk bekerja sama dengan lembaga lain, di mana lembaga itu harus memberikan
informasi, melalui media cetak mengenai kinerja
secara berkala setiap enam bulan.
Selain itu, BPKH juga
harus memberikan informasi kepada jamaah haji,
mengenai nilai manfaat BPIH/BPKH khusus, melalui rekening virtual
setiap jamaah, melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi, melaporkan
pelaksanannya kepada Menteri dan DPR.
Dalam sambutannya,
Menkumham menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR yang telah menyepakati
pengesahan RUU yang terdiri dari 9 bab dan 60 pasal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar