Selasa, 30 September 2014

RUU Pengelolaan Keuangan Haji Disetujui

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk disepakati menjadi Undang-Undang.

Baik, RUU Pengelolaan Keuangan Haji dapat kita sepakati menjadi UU," kata Sohibul Imam, sambil mengetok palu, tanda persetujuan seluruh peserta Rapat Paripurna, di Jakarta, Senin (29/09-2014).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, mengungkapkan bahwa dalam pandangan pemerintah, UU tersebut akan mengatur pengelolaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan dana abadi umat, serta sumber lain yang tidak mengikat.

Menurutnya, akumulasi jumlah dana Jamaah Haji, memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya, sehingga dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.

Peningkatan nilai manfaat dana jamaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, ungkap Menkumham.

Menkumham sepakat dengan DPR, bahwa pengelolaan keuangan haji, perlu dilakukan dalam bentuk investasi yang punya nilai manfaatnya, sehingga penggunaannya dapat peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk kemaslahatan umat Islam.

Kami sepakat bahwa di sisi lain, UU juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dijalankan dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, menfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel, kata Menkumham.

Menurut draf RUU tersebut, dijelaskan bahwa untuk melakukan pengelolaan keuangan haji, UU mengamanahkan untuk membentuk badan hukum publik badan pengelolan keuangan haji (BPKH), bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

BPKH bertugas, mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan haji, berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dengan prinsip syariah.

BPKH juga berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga lain, di mana lembaga itu harus memberikan informasi, melalui media cetak mengenai kinerja secara berkala setiap enam bulan.

Selain itu, BPKH juga harus memberikan informasi kepada jamaah haji, mengenai nilai manfaat BPIH/BPKH khusus, melalui rekening virtual setiap jamaah, melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi, melaporkan pelaksanannya kepada Menteri dan DPR.

Dalam sambutannya, Menkumham menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU yang terdiri dari 9 bab dan 60 pasal tersebut.

Pengesahan RUU ini mencerminkan bahwa anggota legislatif peduli dengan pengelolaan keuangan haji yang akuntabel dan kemanfaatannya bagi kemaslahatan umat, tandas Menkumham. (Machfudh)

Tidak ada komentar: