Sabtu, 25 Oktober 2014

Bantuan Belajar S1 Bagi 1951 Guru Madrasah

Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, tahun ini kembali memberikan beasiswa kepada guru madrasah. Sebanyak 1951 guru madrasah, sedang menjalani proses perkuliahan S1.

Bantuan belajar, sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), untuk biaya pendidikan di Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), atau Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), yang menjadi tempat belajar.

Direktur Pendidikan Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan, Jumat (24/10-2014), menjelaskan bahwa bantuan belajar ini, merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah kepada guru yang mengambil studi S1, demi memenuhi standard kualifikasi.

“Bantuan tersebut, menjadi salah satu piranti meringankan beban biaya para guru madrasah, dalam menyelesaikan studinya,” jelas guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Kepastian pemberian bantuan belajar ini, tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam, No 5969 Tahun 2014, tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Belajar S1, bagi Guru madrasah Tahun Anggaran 2014.

Bantuan belajar ini, diberikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan mendorong para guru madrasah yang sedang menempuh pendidikan S1, agar dapat belajar dengan baik dan menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.

Sekitar 1.951 guru madrasah, memperoleh bantuan belajar S1 ini, tersebar di lebih dari 40 LPTK/PTAI swasta di Indonesia, seperti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta, Institut Agama Islam (IAI) Tribakti Kediri, Institut Agama Islam Cipasung (IAIC) Tasikmalaya, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan lainnya. (Machfudh)

Tidak ada komentar: