Kementerian Agama RI, melalui
Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, tahun ini kembali memberikan
beasiswa kepada guru madrasah. Sebanyak 1951 guru madrasah, sedang
menjalani proses perkuliahan S1.
Bantuan
belajar, sebesar Rp
7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), untuk biaya pendidikan di
Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), atau
Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), yang
menjadi tempat belajar.
Direktur Pendidikan Madrasah, M. Nur
Kholis Setiawan, Jumat (24/10-2014), menjelaskan
bahwa bantuan belajar ini, merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah melalui
Direktorat Pendidikan Madrasah kepada guru yang mengambil studi S1, demi memenuhi
standard kualifikasi.
“Bantuan tersebut, menjadi
salah satu piranti meringankan beban biaya para guru madrasah, dalam
menyelesaikan studinya,” jelas guru besar UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta ini.
Kepastian pemberian bantuan
belajar ini, tertuang
dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam, No 5969 Tahun 2014, tentang
Penetapan Calon Penerima Bantuan Belajar S1, bagi Guru madrasah Tahun
Anggaran 2014.
Bantuan belajar ini, diberikan
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan mendorong para guru madrasah
yang sedang menempuh pendidikan S1, agar dapat belajar dengan baik
dan menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar