Pasca Rancangan Undang-Undang Pengelolaan
Dana Haji disahkan, pada 29 September lalu, pemerintah membuka peluang, bagi calon
jamaah haji reguler dalam antrean untuk berinvestasi.
“Manfaat dari
pengelolaan dan pengembangan keuangan haji tersebut, harus kembali ke jamaah. Dapat berupa
subsidi terhadap BPIH, dana kesehatan masyarakat, pendidikan dan penanggulangan
kemiskinan,” kata
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin. Kamis (02/10-2014). Nantinya,
hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dana setoran awal Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dalam dua tahun dikelola oleh
Badan khusus bernama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pengelolaannya tidak
lagi di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen
PHU), Kementerian
Agama.
BPKH terdiri, dari Dewan
Pelaksana dan Dewan Pengawas. Dewan ini akan secara intens melakukan koordinasi
dengan Ditjen PHU, selaku pelaksana teknis operasional haji. Tabungan calhaj dari
BPIH yang jumlahnya sudah mencapai Rp 70 triliun, dan bisa
dirasakan nilai manfaatnya dalam dua tahun ke depan.
Jasin berharap, dengan
pengelolaan oleh BPKH, ke depannya keuangan haji dapat menjadi besar. Sehingga
tidak mentutup kemungkinan keuangan haji, sebagiannya dapat diinvestasikan
untuk membangun gedung jamaah haji di Makkah, Madinah, dan Jeddah.
“Itu pun, bila aturan di Saudi Arabia
memungkinkan,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar