Sabtu, 04 Oktober 2014

Setoran Haji Bisa Diinvestasikan

Pasca Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji disahkan, pada 29 September lalu, pemerintah membuka peluang, bagi calon jamaah haji reguler dalam antrean untuk berinvestasi.

Manfaat dari pengelolaan dan pengembangan keuangan haji tersebut, harus kembali ke jamaah. Dapat berupa subsidi terhadap BPIH, dana kesehatan masyarakat, pendidikan dan penanggulangan kemiskinan, kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin. Kamis (02/10-2014). Nantinya, hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dalam dua tahun dikelola oleh Badan khusus bernama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pengelolaannya tidak lagi di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Kementerian Agama.

BPKH terdiri, dari Dewan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Dewan ini akan secara intens melakukan koordinasi dengan Ditjen PHU, selaku pelaksana teknis operasional haji. Tabungan calhaj dari BPIH yang jumlahnya sudah mencapai Rp 70 triliun, dan bisa dirasakan nilai manfaatnya dalam dua tahun ke depan.

Jasin berharap, dengan pengelolaan oleh BPKH, ke depannya keuangan haji dapat menjadi besar. Sehingga tidak mentutup kemungkinan  keuangan haji, sebagiannya dapat diinvestasikan untuk membangun gedung jamaah haji di Makkah, Madinah, dan Jeddah.

“Itu pun, bila aturan di Saudi Arabia memungkinkan,” terangnya.

Dengan begitu, setiap tahun para jamaah berpotensi tidak lagi kerepotan, mencari pemondokan. Pengelolaan keuangan haji yang tepat, lanjut dia, dapat membuka peluang dari pemerintah untuk berinvestasi dengan membeli pesawat sendiri, untuk memberangkatkan jamaah haji dan umroh. (Machfudh)

Tidak ada komentar: