Muzdalifah adalah tempat jamaah haji diperintahkan untuk
singgah dan bermalam setelah bertolak dari Arafah pada malam hari. Muzdalifah
terletak di antara Ma’zamain (dua jalan yang memisahkan dua gunung yang saling
berhadapan) Arafah dan lembah Muhassir.
Ma’zim Arafah disebut pula dengan Madhiq (jalan sempit).
Pembatasan ini dinyatakan oleh sejumlah ulama, antara lain Asy-Syafi’i di dalam
kitabnya, Al-Umm.
“Batas Muzdalifah adalah dari Ma’zamain Arafah hingga
perbatasan Muhassir yang mencakup semua tempat di sisi kanan dan kiri, depan
dan belakang, jalan-jalan di sela-sela bukit dan pepohonan, semuanya termasuk
Muzdalifah,” kata Syafi’i.
Muzdalifah disebut juga dengan Jama’ (perkumpulan).
Dinamakan demikian, karena orang-orang berkumpul di sana. Ia merupakan
Masy’aril Haram yang disebutkan Allah SWT dalam Alquran;
“Bukanlah suatu dosa
bagi kalian mencari karunia dari Rabb kalian. Maka apabila kalian bertolak dari
Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan berzikirlan
kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepada kalian; sekalipun
sebelumnya kalian benar-benar termasuk orang yang tidak tahu.” (Q.S. Al Baqarah (2) :
198).
Sebagian ulama mengatakan Masy’aril Haram hanya suatu tempat
di Muzdalifah, bukan seluruh wilayahnya. Dalam hadis Jabir yang panjang
terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa Masy’aril Haram itu adalah suatu
tempat di Muzdalifah, bukan seluruhnya.
Dia menjelaskan dalam hadisnya bahwa Nabi SAW singgah di
Muzdalifah dan shalat Subuh di sana. Beliau menunggangi Al-Qashwa’ (unta Nabi)
hingga tiba di Masy’aril Haram. Lalu beliau menghadap kiblat, berdoa,
bertakbir, bertahlil, serta mengesakan Allah. Dan beliau tetap berhenti di
sana.
Bermalam di Muzdalifah hukumnya wajib. Maka siapa saja yang
meninggalkannya diharuskan untuk membayar dam. Dianjurkan untuk mengikuti jejak
Rasulullah; bermalam hingga memasuki waktu shalat Subuh, kemudian berhenti
hingga fajar menguning. Namun, tidak ada masalah untuk mendahulukan orang-orang
lemah dan kaum perempuan. Setelah itu, bertolak ke Mina sebelum matahari
terbit.
Muhassir adalah sebuah tempat di mana seseorang diharuskan
untuk berjalan cepat, yaitu sebuah lembah yang terletak antara Mina dan
Muzdalifah sesuai dengan batasnya, dan bukan termasuk wilayah keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar