Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama, Nur Syam
menegaskan, bahwa
pihaknya akan melakukan kajian mendalam, tentang aturan kedisiplinan
pegawai Kementerian Agama. Kajian ini, dimaksudkan agar aturan
kedisiplinan yang akan diterbitkan, nantinya selain mempertimbangkan
aspek pelayanan terhadap masyarakat, juga kondisi geografis kantor Kementerian
Agama.
“Kita harus melakukan pengkajian
lebih mendalam lagi, tentang masalah kedisiplinan pegawai kita. Kita khawatir, bahwa kita
sudah memperoleh Perpres, tentang Tunjangan Kinerja, tapi ternyata tidak bisa dibayarkan, karena ada
persoalan-persoalan yang terkait dengan prestasi kehadiran PNS,” jelas Nur Syam, pada kegiatan pembahasan draft
Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Bidang
Agama, tahun 2015
– 2019, Jakarta, Rabu (08/10-2014).
Selain itu, Nur Syam menambahkan, bahwa hal tersebut penting segara dilakukan dalam rangka memberikan
pelayanan dan perlindungan kepada para PNS, agar mereka
bisa memperoleh tunjangan dengan benar.
Peraturan Presiden, Nomor 108
Tahun 2014, tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, sudah
ditandangani oleh Presiden pada pertengahan September lalu. Pasal 2 Perpres ini, mengatur
bahwa pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain
diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja tersebut, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli
2014 (pasal 5).
Disinggung tentang skema aturan
disiplin tersebut, Nur Syam mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan
pengkajian terhadap prestasi kehadiran beberapa bulan terakhir terlabih dahulu.
“Dari prestasi kehadiran tersebut, kita akan membuat kebijakannya, dan itu
nanti akan kita diskusikan,” terangnya.
Kajian ini penting, lanjut Nur
Syam, mengingat daerah kerja Kementerian Agama yang sangat luas dan beragam, sehingga
varian-varian yang ada perlu diperjelas. Nur Syam mencontohkan, letak
Kanwil Kemenag Provinsi, di Ternate, Maluku Utara, di mana jarak antara kantor yang
sekarang dengan rumah para pegawainya sangat jauh.
“Mereka harus menyebrang laut.
Ternyata tidak sesederhana yang kita bikin dari Jakarta,” kata Nur Syam.
Menurutnya, semua adalah suara-suara dari daerah yang perlu didengarkan, dalam rangka memberikan
pelayanan dan perlindungan bagi para pegawai. “Aturan dispilin itu, nantinya
akan berupa kebijakan yang mengedepankan pelaksanaan tugas negara, tapi juga
mempertimbangkan terhadap jarak, lokasi dan lainnya,”
paparnya.
Nur Syam mengaku, bahwa
seiring dengan telah diterbitkan Perpres 108, Kemenag telah melakukan beberapa
hal, termasuk penyiapan Peraturan Menteri Agama (PMA), terkait
dengan remunerasi, seperti PMA tentang jenjang jabatan,
besaran remunerasi, dan lainnya.
“Itu sudah kita selesaikan. Insya Allah, Menag datang, PMA mengenai remunerasi atau
tunjangan kinerja Kementerian Agama sudah selesai,” ujarnya.
Selain penyiapan PMA, Kemenag juga memastikan, agar program pembinaan karir
jabatan pegawai bisa dilaksanakan, mulai tahun 2015 yang akan datanag.
Menurutnya, reformasi
birokrasi menuntut profesionalisme pegawai. Untuk itu, pembinaan karir jabatan
harus masuk, dalam
Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015 – 2019, yang sedang disusun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar