Jumat, 10 Oktober 2014

Kemenag Kaji Aturan Disiplin Pegawai

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam, tentang aturan kedisiplinan pegawai Kementerian Agama. Kajian ini, dimaksudkan agar aturan kedisiplinan yang akan diterbitkan, nantinya selain mempertimbangkan aspek pelayanan terhadap masyarakat, juga kondisi geografis kantor Kementerian Agama.

“Kita harus melakukan pengkajian lebih mendalam lagi, tentang masalah kedisiplinan pegawai kita. Kita khawatir, bahwa kita sudah memperoleh Perpres, tentang Tunjangan Kinerja, tapi ternyata tidak bisa dibayarkan, karena ada persoalan-persoalan yang terkait dengan prestasi kehadiran PNS,” jelas Nur Syam, pada kegiatan pembahasan draft Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Bidang Agama, tahun 2015 – 2019, Jakarta, Rabu (08/10-2014).

Selain itu, Nur Syam menambahkan, bahwa hal tersebut penting segara dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada para PNS, agar mereka bisa memperoleh tunjangan dengan benar.

Peraturan Presiden, Nomor 108 Tahun 2014, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, sudah ditandangani oleh Presiden pada pertengahan September lalu. Pasal 2 Perpres ini, mengatur bahwa pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja tersebut, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014 (pasal 5).

Disinggung tentang skema aturan disiplin tersebut, Nur Syam mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap prestasi kehadiran beberapa bulan terakhir terlabih dahulu. “Dari prestasi kehadiran tersebut, kita akan membuat kebijakannya, dan itu nanti akan kita diskusikan,” terangnya.

Kajian ini penting, lanjut Nur Syam, mengingat daerah kerja Kementerian Agama yang sangat luas dan beragam, sehingga varian-varian yang ada perlu diperjelas. Nur Syam mencontohkan, letak Kanwil Kemenag Provinsi, di Ternate, Maluku Utara, di mana jarak antara kantor yang sekarang dengan rumah para pegawainya sangat jauh.

“Mereka harus menyebrang laut. Ternyata tidak sesederhana yang kita bikin dari Jakarta,” kata Nur Syam.

Menurutnya, semua adalah suara-suara dari daerah yang perlu didengarkan, dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan bagi para pegawai. “Aturan dispilin itu, nantinya akan berupa kebijakan yang mengedepankan pelaksanaan tugas negara, tapi juga mempertimbangkan terhadap jarak, lokasi dan lainnya,” paparnya.

Nur Syam mengaku, bahwa seiring dengan telah diterbitkan Perpres 108, Kemenag telah melakukan beberapa hal, termasuk penyiapan Peraturan Menteri  Agama (PMA), terkait dengan remunerasi, seperti PMA tentang jenjang jabatan, besaran remunerasi, dan lainnya.

“Itu sudah kita selesaikan. Insya Allah, Menag datang, PMA mengenai remunerasi atau tunjangan kinerja Kementerian Agama sudah selesai,” ujarnya.

Selain penyiapan PMA, Kemenag juga memastikan, agar program pembinaan karir jabatan pegawai bisa dilaksanakan, mulai tahun 2015 yang akan datanag.

Menurutnya,  reformasi birokrasi menuntut profesionalisme pegawai. Untuk itu, pembinaan karir jabatan harus masuk, dalam Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015 – 2019, yang sedang disusun.

“Ini saya rasa menjadi sangat penting. Kita usahakan supaya persoalan pembinaan karir jabatan ini, akan menjadi salah satu di antara hal penting, yang akan kita lakukan di tahun 2015,” tandasnya. (Machfudh)

Tidak ada komentar: