Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK, mulai
bekerja usai pelantikan para menteri, pada Senin (27/10-2014) lalu.
Dalam kurun enam bulan ke depan, Kementerian Agama sendiri menargetkan akan
segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Perlindungan Umat Beragama.
“Mudah-mudahan rancangan
undang-undang ini, dalam kurun waktu 6 (enam) bulan ke depan sudah kelar,” tegas Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin, Selasa (28/10-2014), dalam kesempatan jumpa pers
pertama usai dilantik.
Menurutnya, RUU tersebut sangat
penting. Rancangan ini, merupakan tindak lanjut dari hasil Focus Group Discution (FGD), yang diselenggarakan Kemenag pada 18 - 19 September lalu.
Pada akhir September lalu,
Kementerian Agama telah menggelar FGD dan Seminar
Nasional, tentang
Pemetaan Masalah Layanan Negara terhadap Umat Beragama. Selain, semua tokoh
6 agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu), FGD tersebut juga diikuti oleh para tokoh
agama/kepercayaan di luar 6 agama tersebut.
“Salah satu rekomendasi dalam FGD, adalah perlunya kita memiliki UU
Perlindungan Umat Beragama. Dan akan kita siapkan rancangan Undang-Undang itu.
Mudah-mudahan, dengan adanya ini semua, kualitas kehidupan umat beragama kita
bisa lebih baik,” harapnya.
Menag memaparkan, terkait
program deradikalisasi pendikan keagamaan. Menurutnya,
ada gejala meningkatnya faham-faham
radikal yang memanfaatkan isu-isu agama, Kemenag akan membuat program
deradikalisasi pendidikan keagamaan. Salah satunya dengan membuat atau
menerbitkan Tafsir-Tafsir Tematik.
“Tema-tema
tentang kerukunan, cinta tanah air, keragaman dan lain sebagainya, dengan
berbasiskan pada penafsiran ayat Al Qur’an.
Dengan cara ini, kita ingin mengimbangi proses radikalisasi, untuk kemudian
memperkuat pemahaman umat dengan paham keagamaan yang lebih baik, yang sesuai
dengan esensi; bahwa agama itu, hakekatnya adalah untuk manusia itu sendiri,
tidak justru malah mengingkari nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar