Sabtu, 18 Oktober 2014

Pesantren Berharap PMA Mahad Aly Segera Terbit

Para pengasuh pesantren, khususnya yang menyelenggarakan pendidikan Ma’had Aly, berharap dan mendorong Kementerian Agama untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA), tentang Ma’had Aly.

Pesan ini, terungkap dalam diskusi intens pada forum Workshop, Penataan Administrasi Ma’had Aly, diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Cikarang, Rabu (15/10-2014).

Hadir dalam forum ini, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Said Agil Siradj, para kyai pengasuh pondok pesantren besar dari sejumah pulau; Jawa, Sumatera, dan Sulawesi yang menyelenggarakan Ma’had Aly, serta Ketua LPPD, Pemda Jawa Timur, dan BPPD Pemda Aceh.

Para peserta sepakat, bahwa Ma’had Aly sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menghasilkan kader ulama, perlu segera diberikan basis regulasi yang kuat. Dorongan ini, kembali diungkap mengingat  penerbitan PMA tersebut, sudah melalui proses diskusi panjang dan cukup lama, sejak Menteri Agama RI dijabat oleh Prof. KH. Tolchah Hasan.

KH. Said Agil Siradj, dalam paparannya menjelaskan, bahwa Ma’had Aly merupakan lembaga akademik yang didirikan oleh pesantren dan secara kurikuler berbasis pada kitab kuning. Ma’had Aly merupakan entitas yang berbeda dengan perguruan tinggi lainnya, semacam UIN, IAIN, Sekolah Tinggi Agama.

Lembaga pendidikan Islam berbasis pesantren ini, terus berkembang dan diharapkan ke depan pengelolaannya lebih professional dan proporsional dengan berbasis pada kompetensi, bukan  kedekatan keluarga.

“Ma’had Aly didorong untuk mampu menciptakan peradaban (hadlarah), yang kontribustif bagi pembangunan umat. Oleh karenanya, tantangan semacam ini, patut dijawab oleh kalangan pesantren,” terangnya.

Terkait ini,  Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Mohsen, menegaskan bahwa Pemerintah terus berusaha  memberikan afirmasi dan fasilitasi yang maksimal untuk pembangunan pondok pesantren, termasuk Ma’had Aly.

Mohsen menilai, proses dialog antara pemerintah dengan kalangan pondok pesantren penting untuk terus diupayakan, sehingga komunikasi sehat dan layanan program yang tepat bisa diwujudkan.

PMA Ma’had Aly, nantinya merupakan turunan, dari Peraturan Pemerintah Nomor. 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang juga mendapatkan afirmasi dari Peraturan Menteri Agama RI, Nomor. 13 Tahun 2014, tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

Penyusunan PMA ini, telah disesuaikan dan diselaraskan  dengan Undang-Undang, Nomor. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor. 4 Tahun 2014, bahkan dengan legal drafting Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Pendidikan Tinggi Kegamaan. (Machfudh)

Tidak ada komentar: