Para pengasuh pesantren, khususnya
yang menyelenggarakan pendidikan Ma’had Aly, berharap dan mendorong
Kementerian Agama untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA), tentang Ma’had Aly.
Pesan ini, terungkap dalam diskusi intens
pada forum Workshop, Penataan Administrasi Ma’had Aly, diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren, Cikarang, Rabu (15/10-2014).
Hadir dalam forum ini, Ketua Umum Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama, KH. Said Agil Siradj, para kyai pengasuh pondok
pesantren besar dari sejumah pulau; Jawa, Sumatera, dan Sulawesi
yang menyelenggarakan Ma’had Aly, serta Ketua LPPD, Pemda Jawa
Timur, dan BPPD Pemda Aceh.
Para peserta sepakat, bahwa
Ma’had Aly sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menghasilkan kader
ulama, perlu
segera diberikan basis regulasi yang kuat. Dorongan ini, kembali diungkap mengingat
penerbitan PMA tersebut, sudah melalui proses
diskusi panjang dan cukup lama, sejak Menteri Agama RI dijabat oleh Prof. KH. Tolchah
Hasan.
KH. Said Agil Siradj, dalam
paparannya menjelaskan, bahwa Ma’had Aly merupakan lembaga akademik yang didirikan oleh
pesantren dan secara kurikuler berbasis pada kitab kuning. Ma’had Aly merupakan
entitas yang berbeda dengan perguruan tinggi lainnya, semacam UIN,
IAIN, Sekolah Tinggi Agama.
Lembaga pendidikan Islam berbasis
pesantren ini, terus
berkembang dan diharapkan ke depan pengelolaannya lebih professional dan
proporsional dengan berbasis pada kompetensi, bukan kedekatan keluarga.
“Ma’had Aly didorong untuk mampu
menciptakan peradaban (hadlarah), yang kontribustif bagi pembangunan umat. Oleh karenanya,
tantangan semacam ini, patut dijawab oleh kalangan pesantren,” terangnya.
Terkait ini, Direktur
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Mohsen, menegaskan bahwa Pemerintah
terus berusaha memberikan afirmasi dan fasilitasi yang maksimal untuk
pembangunan pondok pesantren, termasuk Ma’had Aly.
Mohsen menilai, proses
dialog antara pemerintah dengan kalangan pondok pesantren penting untuk terus
diupayakan, sehingga
komunikasi sehat dan layanan program yang tepat bisa diwujudkan.
PMA Ma’had Aly, nantinya
merupakan turunan, dari Peraturan Pemerintah Nomor. 55 Tahun 2007, tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang juga mendapatkan afirmasi dari
Peraturan Menteri Agama RI, Nomor. 13 Tahun 2014, tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar