Inspektorat Jenderal Kementerian
Agama RI, mendesak
pemerintah untuk segera menerapkan aturan, terkait pembatasan haji mulai tahun
2015 nanti, karena
antrean yang sudah sangat panjang.
“Demi kemaslahatan umat, mulai tahun
2015, atau musim
haji 1436 H, aturan
harus diterapkan,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen Kemenag), M Jasin,
Kamis (09/10-2014).
Jasin menjelaskan, faktanya bahwa
antrean haji saat ini, terdaftar sudah mencapai belasan tahun. Bahkan, di daerah
tertentu, seperti
Sulawesi Utara, antrean
sudah mencapai lebih dari 20 tahun. Padahal, mayoritas antrean didominasi
oleh orang-orang yang berusia diatas 60 tahun, atau usia resiko tinggi (risti).
Dengan kondisi seperti ini,
lanjutnya, bila tidak ada aturan atau kebijakan dari Kemenag, berupa
pelarangan, maka antrean haji akan semakin panjang. Bagi pendaftar lanjut usia
pun, tidak ada
jaminan kepastian untuk berangkat haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar