Pada tahun 88 Hijriyah, Khalifah Walid bin Abdul
Malik yang memerintah Daulah Umayah memerintahkan Umar bin Abdul Aziz yang saat
itu menjadi
Gubemur Madinah untuk memperluas dan merenovasi Masjid Nabawi.
Khalifah Walid mengirimkan bahan bangunan yang
dibutuhkan dan tenaga kerja yang mencukupi.
Umar pun segera melaksanakan perintah untuk
membangun kembali Masjid Nabawi. Pembangunan ini selesai pada tahun 91 H.
Pembangunan kali ini membawa perubahan yang signifikan pada bangunan Masjid
Nabawi.
Terdapat banyak hal baru setelah pembangunan ini,
di antaranya empat menara sebagai tempat adzan di empat sisi masjid.
Ada pula mihrab yang dihias sedemikian rupa, begitu
juga dengan dinding masjid bagian dalam yang dilapisi marmer, emas, dan mozaik
marmer warna-warni. Bagian atap pun diperindah, termasuk ujung-ujung tiang dan
daun pintu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar