Jumat, 17 Oktober 2014

UU PKH Disahkan, Gosip Uang Haji Akan Hilang

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Achmad Gunaryo meyakini, bahwa setelah Sidang Paripurna DPR RI, Senin (29/09-2014) lalu, menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH), disahkan menjadi Undang-Undang. Maka secara politik, ke depan gosip uang haji di Kementerian Agama bakal hilang.

Keyakinan tersebut, didasari lantaran persoalan penyelenggaraan ibadah haji, dari tahun ke tahun, selalu disoroti publik adalah pengelolaan keuangan haji, katanya di sela Rapat Pimpinan Eselon I, Kementerian Agama Ri, tahun anggaran 2014, di Bandung, Rabu (15/10-2014).

“Secara politis, gosip tersebut bakal sirna,” tambah Gunaryo.

Menurutnya, pembahasan RUU PKH tergolong cepat. Jauh dari aspek bertele-tele, bila dibandingkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), memakan waktu delapan tahun. RUU JPH, akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Kamis (25/09-2014) yang lalu.

Gunaryo mengakui, bahwa pada awalnya pembahasan ini, diperkirakan memakan waktu yang lama. Namun, ternyata memakan waktu hanya dua tahun. Hal tersebut bisa terwujud, karena didasari semangat seluruh anggota Komisi VIII DPR, untuk menyelesaikan tugas legislasinya.

Undang-Undang PKH hanya mengatur keuangan haji. Sementara tugas penyelenggaraan haji, tetap berada di Kementerian Agama RI. Ke depan, keuangan haji, termasuk dana abadi umat atau yang lebih populer DAU, akan ditangani dan dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

“Badan ini sifatnya nirlaba, tetapi juga bersifat korporatif, harus mencari untung (profit), karena memutar uang jemaah yang keuntungannya dikembalikan untuk jemaah,” jelasnya.

Manfaat uang jemaah yang diinvestasikan, atau diputar harus benar-benar dikelola dengan baik. Keuntungan yang diperoleh, tidak boleh dibagi-bagikan dalam bentuk deviden. “Nilai manfaat dari keuntungan, harus kembali kepada jemaah haji,” katanya.

Mengenai Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BPKH, Gunaryo menjelaskan, akan dipilih melalui tim seleksi. Tim seleksi akan ditentukan oleh Presiden. Personilnya bisa diambil dari kalangan birokrat, anggota dewan dan tokoh masyarakat. Badan tersebut, dalam kerjanya, akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Setelah UU PKH ditanda tangani Presiden, lanjutnya, pembentukan BPKH sudah harus dibentuk. “Kan, diberi waktu 30 hari menunggu ditandatangani Presiden, setelah paripurna DPR menyetujui untuk disahkan,” paparnya.

Harapannya, enam bulan ke depan BPKH sudah terbentuk, kemudian untuk personilnya dipilih melalui tim seleksi. “Seluruh personil harus diisi oleh kalangan profesional,” katanya.

Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BPKH, memiliki tanggung jawab berat. “Mereka itu, semua dikenai tanggung jawab renteng, semua ikut bertanggung jawab terhadap keuangan haji. Jadi, jangan main-main,” Gunaryo mengingatkan. (Machfudh)

Tidak ada komentar: