Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama
Luar Negeri, Achmad Gunaryo meyakini, bahwa setelah Sidang Paripurna DPR RI, Senin (29/09-2014) lalu, menyetujui Rancangan
Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH), disahkan menjadi Undang-Undang. Maka secara
politik, ke depan gosip
uang haji di Kementerian Agama bakal hilang.
“Keyakinan
tersebut, didasari
lantaran persoalan penyelenggaraan ibadah haji, dari tahun ke tahun, selalu
disoroti publik adalah pengelolaan keuangan haji,” katanya di sela Rapat Pimpinan
Eselon I, Kementerian
Agama Ri, tahun
anggaran 2014, di Bandung, Rabu (15/10-2014).
“Secara politis, gosip tersebut bakal sirna,” tambah
Gunaryo.
Menurutnya, pembahasan RUU PKH tergolong cepat. Jauh dari
aspek bertele-tele, bila
dibandingkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), memakan waktu delapan tahun. RUU JPH, akhirnya
disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Kamis (25/09-2014) yang lalu.
Gunaryo
mengakui, bahwa pada awalnya
pembahasan ini,
diperkirakan memakan waktu yang lama. Namun, ternyata memakan waktu hanya dua tahun.
Hal tersebut bisa
terwujud, karena
didasari semangat seluruh anggota Komisi VIII DPR, untuk menyelesaikan tugas legislasinya.
Undang-Undang PKH
hanya mengatur keuangan haji. Sementara tugas penyelenggaraan haji, tetap
berada di Kementerian Agama RI. Ke depan, keuangan haji, termasuk dana abadi umat atau yang
lebih populer DAU, akan ditangani dan dikelola Badan
Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
“Badan ini sifatnya nirlaba,
tetapi juga bersifat korporatif, harus mencari untung (profit), karena
memutar uang jemaah yang keuntungannya dikembalikan untuk jemaah,” jelasnya.
Manfaat uang jemaah yang
diinvestasikan, atau
diputar harus benar-benar dikelola dengan baik. Keuntungan yang diperoleh, tidak boleh
dibagi-bagikan dalam bentuk deviden. “Nilai manfaat dari keuntungan, harus
kembali kepada jemaah haji,” katanya.
Mengenai Dewan Pengawas dan Dewan
Pelaksana BPKH, Gunaryo menjelaskan, akan dipilih
melalui tim seleksi. Tim seleksi akan ditentukan oleh Presiden. Personilnya
bisa diambil dari kalangan birokrat, anggota dewan dan tokoh masyarakat. Badan
tersebut, dalam kerjanya, akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Setelah UU PKH
ditanda tangani Presiden, lanjutnya, pembentukan BPKH sudah harus dibentuk.
“Kan, diberi waktu 30 hari menunggu ditandatangani Presiden, setelah paripurna DPR menyetujui untuk disahkan,” paparnya.
Harapannya, enam bulan
ke depan BPKH sudah terbentuk, kemudian untuk personilnya
dipilih melalui tim seleksi. “Seluruh personil harus diisi oleh kalangan
profesional,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar