Menteri Agama Lukman RI, Lukman Hakim Syaifuddin
menyatakan, negara hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama, sebagai
dasar bagi pembentukan keluarga. Pemerintah berupaya memperkuat eksistensi
lembaga perkawinan, sebagai hal yang suci dan terhormat.
“Karena itu, isu
kebebasan yang diusung oleh kalangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan
Transeksual), tidak dapat
diterima dalam masyarakat Indonesia yang beragama,” tandas Lukman Hakim, pada
pengukuhan pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan
(BP4), di Operation Room, Kementerian
Agama RI, Jakarta,
Senin (13/10-2014).
Menurutnya, mereka yang mengalami problema
penyimpangan, karena
berbagai sebab, perlu diberi solusi. “Kita tidak boleh memusuhi mereka yang
menderita kelainan. Kita harus merangkul mereka, tetapi, bukan berarti kita membenarkan
sesuatu yang menyimpang,” katanya.
Fenomena
homoseksualitas, tidak dapat diterima dalam hukum nasional, yang bersendikan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Karena tidak
saja bertentangan dengan ajaran semua agama, tetapi juga menghancurkan
kemanusiaan. Karena itu, harus ada upaya mengatasi gejala yang semakin mengkhawatirkan tersebut.
Di samping itu, tambah Lukman, bahwa tidak dapat
membenarkan pernikahan beda agama, karena ajaran semua agama tidak membenarkan. “Perkawinan adalah
ibadah, karena itu harus dilaksanakan sesuai ajaran agama,” tandasnya.
Di hadapan pengurus baru, Menag
mengaku prihatin dengan angka perselisihan dan perceraian yang meningkat
drastis, dalam
sepuluh tahun terakhir. Data hingga tahun 2013, dari sekitar 2,2 juta peristiwa
pernikahan setiap tahunnya, 45 persen berselisih dan 12-15 persen mengalami
perceraian.
“Meningkatnya perselisihan rumah
tangga dan angka perceraian dapat berpotensi, menjadi sumber permasalahan
sosial, apabila
kita lalai dalam menanggulanginya,” ucapnya.
Adapun pengurus BP4, periode
2014-2019 antara lain; Ketua Umum, Wahyu Widiana. Waketum, Tulus. Sekretaris, Najib Anwar. Dan Bendahara, Cholidah
Hanum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar