Wakaf merupakan salah satu sumber
kekayaan bagi masyarakat. Wakaf juga merupakan potensi, dan aset umat Islam yang cukup
besar. Dapat
didayagunakan bagi upaya menyelamatkan puluhan juta umat dari kemiskinan.
Sayangnya, sampai
saat ini, masih
banyak tanah wakaf yang belum dikelola dan diberdayakan dengan sistem manajemen
profesional dan amanah.
Kementerian Agama, sesuai tugas
dan fungsinya sebagai fasilitator, reguler dan motivator dalam pengembangan
wakaf. Terus
mendorong peningkatan ekonomi umat melalui pemberdayaan wakaf, sebagai salah satu instrumen
penggerak pembangunan ekonomi keumatan demi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai.
Hal tersebut, disampaikan Muchtar Ali, selaku Plt Dirjen Bimas Islam, saat
membuka Rapat Kerja Nasional Program Pemberdayaan Wakaf Tahun 2014, mengusung
tema “Kerja Keras, Kerja Ikhlas, Kerja
Cerdas, Solidaritas danSinergitas”, Jakarta, Senin (29/09-2014).
Hadir dalam acara itu, Direktur
Pemberdayaan Wakaf, Hamka, dan para pejabat Direktorat Pemberdayaan Wakaf
Ditjen Bimas Islam. Serta, diikuti oleh 70 orang peserta yang terdiri dari pegawai Kemenag, LKS PWU, BWI,
BPN, MUI, dan sejumlah Ormas.
Muchtar Ali,
menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf yang dikelola dengan sistem dan manajemen
yang amanah dan profesional, dengan bimbingan dan pengawasan dari Pemerintah.
Dalam
operasionalisasinya terintegrasi sampai tingkat daerah, akan memacu gerak ekonomi di
dalam masyarakat. Sekaligus menyehatkan tatanan
sosial, yaitu semakin
berkurangnya kesenjangan antara kelompok masyarakat yang mampu dan masyarakat
yang tidak mampu.
“Peran
Pemerintah, ulama dan masyarakat diharapkan dapat memainkan perannya
masing-masing dalam membangun dunia perwakafan, sehingga betul-betul wakaf
terwujud dan berkembang sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 41 Tahun 2014, yaitu tentang
wakaf dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya,” ungkap Muchtar.
Pemerintah dalam hal ini, Direktorat
Pemberdayaan Wakaf, mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan kebijakan,
standarisasi dan bimbingan teknis pada bidang pemberdayaan wakaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar