Kamis, 02 Oktober 2014

Wakaf Istrumen Penggerak Ekonomi Keummatan

Wakaf merupakan salah satu sumber kekayaan bagi masyarakat. Wakaf juga merupakan potensi, dan aset umat Islam yang cukup besar. Dapat didayagunakan bagi upaya menyelamatkan puluhan juta umat dari kemiskinan. Sayangnya, sampai saat ini, masih banyak tanah wakaf yang belum dikelola dan diberdayakan dengan sistem manajemen profesional dan amanah.

Kementerian Agama, sesuai tugas dan fungsinya sebagai fasilitator, reguler dan motivator dalam pengembangan wakaf. Terus mendorong peningkatan ekonomi umat melalui pemberdayaan wakaf, sebagai salah satu instrumen penggerak pembangunan ekonomi keumatan demi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai.

Hal tersebut, disampaikan Muchtar Ali, selaku Plt Dirjen Bimas Islam, saat membuka Rapat Kerja Nasional Program Pemberdayaan Wakaf Tahun 2014, mengusung tema “Kerja Keras, Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, Solidaritas danSinergitas”, Jakarta, Senin (29/09-2014).

Hadir dalam acara itu, Direktur Pemberdayaan Wakaf, Hamka, dan para pejabat Direktorat Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimas Islam. Serta, diikuti oleh 70 orang peserta yang terdiri dari pegawai Kemenag, LKS PWU, BWI, BPN, MUI, dan sejumlah Ormas.

Muchtar Ali, menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf yang dikelola dengan sistem dan manajemen yang amanah dan profesional, dengan bimbingan dan pengawasan dari Pemerintah.

Dalam operasionalisasinya terintegrasi sampai tingkat daerah, akan memacu gerak ekonomi di dalam masyarakat. Sekaligus menyehatkan tatanan sosial, yaitu semakin berkurangnya kesenjangan antara kelompok masyarakat yang mampu dan masyarakat yang tidak mampu.

Peran Pemerintah, ulama dan masyarakat diharapkan dapat memainkan perannya masing-masing dalam membangun dunia perwakafan, sehingga betul-betul wakaf terwujud dan berkembang sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 41 Tahun 2014, yaitu tentang wakaf dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya, ungkap Muchtar.

Pemerintah dalam hal ini, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis pada bidang pemberdayaan wakaf.

“Untuk mengetahui sejauhmana efektifitas upaya Pemerintah, maka dipandang perlu  melaksanakan evaluasi program. Agar dapat diketahui tentang keberhasilan, kelemahan-kelemahan dan tantangan yang dihadapi, hal ini perlu direspon untuk perbaikan pada tahun-tahun mendatang,” tandas Muchtar. (Machfudh)

Tidak ada komentar: