Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama RI, Nur Syam
menegaskan, bahwa
pihaknya akan melakukan survei kepuasan pelanggan, atas pelayanan yang diberikan
oleh pegawai Kementerian Agama RI.
Menurutnya, muara dari proses
reformasi birokrasi, salah satunya adalah kepuasan penerima layanan Kementerian Agama.
Oleh karena itu, pada awal tahun 2015, setelah enam bulan melakukan
reformasi birokrasi, Kementerian Agama akan melakukan pengukuran, sejauh mana
kepuasan pelanggan.
“Ujung dari semua ini, adalah apa
yang saya sebuat sebagai kepuasan pengguna Kementerian Agama, kepuasan
pelanggan, atau customer satisfaction. Seperti apa tingkat kepuasan
pelayanan Kementerian Agama, itu akan kita lakukan semacam survei dengan
lembaga yang sangat kredible,” terang Nur Syam saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (24/10-2014).
Keputusan Menag Agama (KMA), No 10 Tahun 2010, mengamanatkan visi Kementerian Agama untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, dan sejahtera
lahir-batin.
Adapun misinya, meningkatkan
kualitas kehidupan beragama, kerukuan umat beragama, pendidikan agama (RA,
Madrasah, Perguruan Tinggi Agama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan
lainnya), penyelenggaraan haji, serta tata kelola yang bersih dan berwibawa.
Untuk mencapai visi dan misi
tersebut, banyak layanan yang diberikan Kementerian Agama, antara lain; Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pencatatan Nikah dan Penyuluhan Agama (KUA), Layanan Informasi Publik, juga Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Saya
berharap, pada awal
tahun 2015, bisa
membuat ukuran ini. Sehingga kita tahu persis, seperti apa
tingkat kepuasan pelayanan Kemenag itu, berapa skornya. Ini akan
dilakukan di awal tahun,” jelasnya.
Hal yang sama, tambahnya, akan
dilakukan pada tahun 2016, guna mengukur sejauhmana reformasi birokrasi dan tunjangan
kinerja, bisa
memperbaiki performance pelayanan kita, atau malah justru sebaliknya.
“Ini akan kita tradisikan, semacam
survey tahunan, tentang
kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Agama, sehingga
kita akan tahu peningkatannya,” ujar Nur Syam. Misalnya di Dirjen atau Sekjen, sehingga tahu
penyakitnya, selama ini
belum punya ukuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar