Di Madinah, terdapat dua jenis Tanah Haram; Pertama, Haram Asy-Syajar, adalah ungkapan untuk lingkaran yang mengelilingi Madinah dari
segala arah, sementara posisi Madinah berada di tengah-tengah lingkaran
tersebut.
Luas lingkaran ini 12 mil dari segala arah, dengan
diameter 24 mil ukuran kuno. Ukuran mil kuno itu sama dengan 1,848 kilometer.
Lebar Haram Asy-Syajar 22.176 meter atau 22,176 kilometer. Pos ini sama dengan
empat farsakh. Dengan begitu, jarak Haram Asy-Syajar dari timur ke barat seluas
44.352 meter, begitu juga dari utara ke selatan.
Ukuran tersebut telah disebutkan dengan tegas dalam
banyak hadis Nabi. Di area tersebut diharamkan untuk memotong, menginjak, dan
menebang pohon, kecuali pohon yang tersangkut oleh unta. Hal itu sudah sangat
jelas, tidak ada yang perlu diragukan, dan tidak ada kerancuan dalam batasan
area Tanah Haram tersebut.
Kedua, Haram Ash-Shayd. Jika disebutkan lafaz Tanah
Haram, maka yang dimaksud adalah Haram Ash-Shyad. Dalam beberapa riwayat, Tanah
haram ini disebutkan mengandung keutamaan, anjuran bermukim dan meninggal di
sana.
Dalam Ensiklopedi Haji dan Umrah, karya Drs
Ikhwan M.Ag dan Drs Abdul Halim M.Ag disebutkan, Rasulullah mendoakan agar
keberkahan dalam hal mud dan sha’ berlipat ganda dibanding di Makkah.
Disebutkan juga adanya ancaman berbuat dosa di
Madinah. Adapun batas Haram Ash-Shayd adalah area yang terletak antara Gunung
Air dan Gunung Tsur di sebelah utara dan selatan. Para ulama sepakat bahwa
kedua gunung tersebut bukan bagian Tanah Haram.
Dapat diqiyaskan bahwa area Haram Ash-Shayd sama
dengan Haram Asy-Syajar, yaitu berbentuk lingkaran. Jaraknya dihitung antara
dua gunung; Gunung Air dan Gunung Tsur lalu menetapkan dua perbatasan lain,
yaitu timur dan barat. Dengan demikian, luasnya sekitar 17 kilometer. Jika area
tersebut disebut lingkaran maka tidak ada masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar