Dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Indonesia telah memiliki ideologi
bernama Pancasila, sebagai norma fundamental
bernegara, staat fundamental norm,
sekaligus juga sebagai filsafat dasar philosophische
grondslag, yang berfungsi sebagai
pijakan nilai-nilai moral bermasyarakat dan bernegara.
Di sinilah
Pancasila, sebagai pengikat heterogenitas
dalam kehidupan plural, agar senantiasa tercipta kerukunan dan kedamaian. Jika ditilik lebih lanjut, dalam butir butir Piagam Madinah, maka akan ditemukan nilai-nilai yang amat relevan
dengan upaya membangun bangsa yang rukun, bukan saja rukun dalam konteks
kehidupan beragama, tetapi rukun dalam konteks
berbangsa, dari kerukunan umat beragama menuju kerukunan nasional.
Piagam Madinah
dan Pancasila, terlihat paralel di mana keduanya berfungsi sebagai landasan
nilai untuk selalu menghormati keragaman, menghargai hak-hak warga, dan
mewajibkan para pemeluk agama untuk berpartisipasi-aktif dalam membangun
bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar