Jumat, 11 Juli 2014

Hidup Berdampingan dengan Pengikut Agama Lain Bagian IV

Pandangan Al Qur’an mengenai hidup berdampingan secara damai di antara pemeluk agama, merupakan pemikiran orisinil Islam. Banyak ayat Al Qur’an, dalam ragam bentuk dengan lugas menganjurkan kepada umat Islam memperhatikan masalah penting ini.

Pada bagian III, Al Qur’an memerintahkan kepada umat Islam (muslimin) untuk mengedepankan ‘Jidal Ahsan’ dan ‘Berdialog secara damai’ dengan Ahlulkitab, serta melakukan hubungan yang berdasarkan prinsip-prinsip bersama.

Serta menjelaskan pula, agar menyambut tawaran damai dari pihak yang ingin berdamai, karena hal tersebut juga dijelaskan di dalam Al Qur’an. Pada bagian keempat ini, merupakan lanjutannya, yaitu sebagai berikut;

6.       Menerima hak-hak kaum minoritas

Tidak ada satu pun agama, sebagaimana agama Islam yang memberikan jaminan kebebasan dan menjaga kemuliaan, serta hak-hak kaum minoritas. Islam menyediakan keadilan sosial secara sempurna di negeri Islam, bukan hanya untuk kaum Muslimin, melainkan juga bagi seluruh warga negerinya, meski dengan adanya perbedaan agama, mazhab, ras, bahasa, dan warna kulit.

Hal tersebut, salah satu keunggulan besar alam kemanusiaan yang tidak dimiliki satu agama dan aturan man pun di dunia selain Islam. Kaum minoritas mahzab dengan menanda-tangani dzimmah (perlindungan) dan memperoleh kewarganegaraan, dapat hidup secara bebas di negeri Islam, dan sebagaimana kaum Muslimin memperoleh hak-hak sosial dan keamanan dalam dan luar negeri.

Al Qur’an dengan tegas menyatakan, bahwa kebijaksanaan umum Islam tentang penjagaam hak-hak bangsa-bangsa dan agama-agama asing lainnya dijamin. Allah SWT berfirman dalam surah Al Mumtahanah ayat 8;



Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (Q.S. 60 : 8)

Oleh karena itu, Islam memberikan izin kepada kaum minoritas dan yang tidak menerima Islam untuk hidup dalam masyarakat Islam dan memperoleh hak-hak kemanusiaannya, namun dengan syarat mereka tidak menimbulkan gangguan bagi Islam dan kaum Muslimin, demikian juga tidak melakukan penentangan terhadapnya.

Dalam ayat lain, Allah SWT melarang menjadikan orang yang suka berperang karena agama sebagai kawan. Surah Al Mumtahanah ayat 9, Allah SWT berfirman;


 “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (Q.S. 60 : 9)

Memperhatikan dua ayat tersebut diatas, kebijakan umum Islam terkait dengan kaum minoritas dan orang-orang yang tidak menerima Islam, yaitu sepanjang kaum minoritas tidak melanggar hak-hak kaum Muslimin, dan tidak melakukan konspirasi melawan Islam dan kaum Muslimin.

Mereka dapat hidup secara bebas di negeri Islam, dan kaum Muslimin memiliki tugas untuk bersikap adil dan berlaku baik terhadap mereka.

Namun apabila mereka melakukan kerjasama dalam merongrong Islam dan kaum Muslimin, atau melakukan konspirasi dengan pihak musuh untuk memerangi Islam dan kaum Muslimin, maka kaum Muslimin bertugas untuk menghalangi aktifitas mereka dan tidak menjadikan mereka sebagai kawan.

Dalam Islam, kebebasan dan penghormatan kepada kaum minoritas demikian toleran, sehingga apabila seseorang dari ‘Ahlu Dzimmah’ melakukan sebuah perbuatan yang dipandang boleh dalam agama mereka namun dipandang haram dalam Islam, seperti meminum khamar, maka tiada seorang pun yang dapat menghalanginya.

Akan tetapi, tentunya sepanjang perbuatan itu tidak dinampakkan secara lahir di hadapan khalayak umum, jika ia melakukannya secara lahir dihadapan khalayak, maka ia akan dituntut karena melakukan pelanggaran ‘qanun tahta al himayah’.

Apabila ia ingin melakukan sebuah pekerjaan yang dalam agam mereka juga dipandang haram, seperti zina, sodomi dan sebagainya, maka dari sisi hukum, mereka tidak ada bedanya dengan kaum Muslimin, akan dikenakan pidana (had). Meskipun demikian, mereka dapat dikembalikan kepada kaumnya untuk ditindak, sesuai dan berdasarkan aturan-aturan agama mereka sendiri.
(Mabani Hukumat-e Islami, Ja’far Subhani, penerjemah dan penyusun Daud Ilhami, hal. 526-530)

Sesuai dengan hukum jurisprudensi Islam (Fiqih), apabila dua orang ahli dzimmah ingin menyelesaikan perkara di antara mereka di hadapan seorang hakim Muslim, maka hakim tersebut boleh memilih (mukhayyar), untuk mengadili mereka berdasarkan hukum Islam atau mengabaikan mereka.

Dalam surah Al Maaidah ayat 42, Allah SWT berfirman;



Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram*). jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (Q.S. 5 : 42)

*) Seperti uang sogokan dan sebagainya.

Akan tetapi, hal tersebut tidak bermaksud bahwa Rasulullah SAW dapat menuruti keinginan pribadinya dalam memilih dua hal ini, melainkan bahwa kondisi dan situasi harus menjadi bahan pertimbangan. Apabila mendatangkan kemaslahatan, maka beliau boleh melakukan intervensi dan memberikan hukuman, kalau tidak beliau boleh mengabaikannya. (Tafsir Nemune, Jilid. 4, hal. 386)

Dalam hal ini, salah satu kemaslahatan dalam menjaga interaksi dan hubungan dengan Ahlulkitab dan kaum Muslimin. Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa koeksistensi kaum Muslimin dan Ahlulkitab demikian tinggi, sehingga mereka datang ke hadapan Rasulullah SAW untuk diputuskan dan diadili perkara yang mereka hadapi.

Keadilan senantiasa merupakan sebuah nilai universal. Kapan pun, dimana pun, dan dengan siapa pun. Apabila penguasa atau pemerintahan Islam telah dipilih untuk menjadi mediator, hakim dan juri, maka ia harus mematuhi keadilan.

Masalah-masalah ras, kaum, kabilah, fanatisme kelompok, kecenderungan-kecenderungan pribadi, intimidasi tidak boleh memberikan pengaruh dalam proses peradilan dan pemerintahan yang dijalaninya.

7.       Menerima secara resmi para nabi dan kitab-kitab samawi

Pada dasarnya, seluruh kitab samawi senada dalam masalah-masalah prinsip (ushul)… (Bersambung)

(Machfudh/quran.al-shia.org dan berbagai sumber)

Tidak ada komentar: