Pandangan
Al Qur’an mengenai hidup berdampingan secara damai di antara pemeluk agama,
merupakan pemikiran orisinil Islam.
Banyak ayat Al Qur’an, dalam ragam bentuk dengan lugas menganjurkan kepada umat
Islam memperhatikan masalah penting ini.
Pada
bagian ketujuh, telah dijelaskan mengenai Sebagian
ayat dalam Al Qur’an, bercerita tentang peperangan terhadap keyakinan-keyakinan
ekstrem dan fanatisme agama-agama lain. Keyakinan keliru yang menjadi sumber
segala kebencian dan permusuhan terhadap pengikut agama-agama lainnya.
Pada bagian kedelapan
atau bagian terakhir ini, mengulas sedikit mengenai korporasi dan kerjasama,
yaitu sebagi berikut;
10. Korporasi
dan kerjasama dalam masalah-masalah internasional
Diantara keharusan
dalam kehidupan bersosial dan bermasyarakat, yaitu korporasi dan kerjasama.
Kehidupan sosial dan mekanisme kehidupan bermasyarakat pada tataran
internasional, tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kerjasama dan korporasi
dalam berbagai bidang.
Baik bidang politik,
perekonomian, sosial maupun kebudayaan. Dalam memecahkan munculnya berbagai
macam permasalahan-permasalahan yang semakin bertambah dalam dunia
internasional, maka satu-satunya jalan adalah dengan melakukan kerjasama dan
korporasi di antara sesama.
Al Qur’an menegaskan
dan menganjurkan kerjasama dan korporasi, hal ini juga merupakan prinsip
rasional dan menempatkan arahnya dalam lingkup ‘birr wa taqwa’ dan melarang kerja sama dalam perbuatan dosa dan
kezhaliman.
Allah SWT berfirman
dalam surah Al Maa-idah ayat 2;
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar
Allah*), dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram*),
jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya*), dan binatang-binatang
qalaa-id*), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi
Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya*) dan
apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka
menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada
mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah
kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (Q.S. 5 : 2)
*) Syi'ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan
dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
*) Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan
Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram.,
Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
*) Ialah: binatang (unta, lembu, kambing,
biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah,
disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam
rangka ibadat haji.
*) Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung,
supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke
Ka'bah.
*) Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang
diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah Ialah: pahala amalan
haji.
Dalam lingkup dunia
internasional, usaha untuk menegakkan keadilan, kesetaraan, perdamaian,
keamanan, pengembangan merupakan obyek-obyek ‘birr’.
Sedangkan memerangi
dominasi, eksploitasi, rasialisme, dan segala jenis pemutusan akar-akar agresi
pada tataran internasional merupakan usaha memenuhi ketaqwaan dan kedekatan
bangsa-bangsa atas kehendak dan keinginan Allah SWT.
Dijalan inilah, segala
jenis kerjasama dan korporasi yang berujung pada kerusakan, pelanggaran dan
kezhaliman harus dihindari. (Fiqh Siyasi, Abbas ‘Amid
Zanjani, Jilid. 3, hal. 441-461)
Semakin banyak
perhatian terhadap prinsip-prinsip kerjasama, maka kesepahaman internasional
juga akan semakin besar. Sebagai hasilnya, perdamaian dan keamanan
internasional akan tersedia. Al Qur’an, menganjurkan orang-orang beriman
mengadopsi prinsip-prinsip umum, ‘Qul yaa
ahla al kitab ta’alu…’
(Katakanlah wahai
Ahlulkitab, marilah…) dan memberi nasehat dalam kerjasama untuk merealisasikan
‘birr wa taqwa’ (kebaikan dan
ketaqwaan), memberikan izin kepada kaum Muslimin dalam melakukan transaksi
ekonomi dengan mereka dan sebagainya, bahkan menyantap makanan yang mereka
hidangkan, selain meminum khamar dan
daging babi.
Hal tersebut
menjelaskan bahwa transaksi perekonomian dan izin menyantap makanan Ahlulkitab
dan sebagainya, merupakan media atau sarana agar terciptanya korporasi dan
kerjasama, serta koeksistensi secara damai di antara para pemeluk agama-agama.
Dalam pandangan Islam,
korporasi dan kerjasama, sebelum menjadi sebuah taklif agama, ia merupakan
kebutuhan dasar manusia. Memberdayakan bumi yang diciptakan Allah SWT dan
segala kekayaan yang terkandung didalamnya,tidak akan tercapai dengan maksimal,
tanpa adanya korporasi dan kerjasama.
Kesimpulannya, bahwa
walaupun pada ayat tidak diungkapkan secara lugas dan tegas, ihwal kerjasama
dan korporasi dengan Ahlulkitab dalam masalah tersebut. Namun menjelaskan satu
obyek korporasi dan kerjasama dengan Ahlulkitab, memanfaatkan makanan yang
disajikan oleh Ahlulkitab, selain khamar dan daging babi.
Sejatinya, izin untuk menyantap makanan Ahlulkitab dan
sebagainya, tergolong sebagai salah satu sarana korporasi dan kerjasama, serta koeksistensi dengan
damai dengan Ahlulkitab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar