Rabu, 16 Juli 2014

Hidup Berdampingan dengan Pengikut Agama Lain Bagian VIII (Terakhir)

Pandangan Al Qur’an mengenai hidup berdampingan secara damai di antara pemeluk agama, merupakan pemikiran orisinil Islam. Banyak ayat Al Qur’an, dalam ragam bentuk dengan lugas menganjurkan kepada umat Islam memperhatikan masalah penting ini.

Pada bagian ketujuh, telah dijelaskan mengenai Sebagian ayat dalam Al Qur’an, bercerita tentang peperangan terhadap keyakinan-keyakinan ekstrem dan fanatisme agama-agama lain. Keyakinan keliru yang menjadi sumber segala kebencian dan permusuhan terhadap pengikut agama-agama lainnya.

Pada bagian kedelapan atau bagian terakhir ini, mengulas sedikit mengenai korporasi dan kerjasama, yaitu sebagi berikut;

10.   Korporasi dan kerjasama dalam masalah-masalah internasional

Diantara keharusan dalam kehidupan bersosial dan bermasyarakat, yaitu korporasi dan kerjasama. Kehidupan sosial dan mekanisme kehidupan bermasyarakat pada tataran internasional, tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kerjasama dan korporasi dalam berbagai bidang.

Baik bidang politik, perekonomian, sosial maupun kebudayaan. Dalam memecahkan munculnya berbagai macam permasalahan-permasalahan yang semakin bertambah dalam dunia internasional, maka satu-satunya jalan adalah dengan melakukan kerjasama dan korporasi di antara sesama.

Al Qur’an menegaskan dan menganjurkan kerjasama dan korporasi, hal ini juga merupakan prinsip rasional dan menempatkan arahnya dalam lingkup ‘birr wa taqwa’ dan melarang kerja sama dalam perbuatan dosa dan kezhaliman.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maa-idah ayat 2;
 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah*), dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram*), jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya*), dan binatang-binatang qalaa-id*), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya*) dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (Q.S. 5 : 2)

*) Syi'ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
*) Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
*) Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
*) Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
*) Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji.

Dalam lingkup dunia internasional, usaha untuk menegakkan keadilan, kesetaraan, perdamaian, keamanan, pengembangan merupakan obyek-obyek ‘birr’.

Sedangkan memerangi dominasi, eksploitasi, rasialisme, dan segala jenis pemutusan akar-akar agresi pada tataran internasional merupakan usaha memenuhi ketaqwaan dan kedekatan bangsa-bangsa atas kehendak dan keinginan Allah SWT.

Dijalan inilah, segala jenis kerjasama dan korporasi yang berujung pada kerusakan, pelanggaran dan kezhaliman harus dihindari. (Fiqh Siyasi, Abbas ‘Amid Zanjani,  Jilid. 3, hal. 441-461)

Semakin banyak perhatian terhadap prinsip-prinsip kerjasama, maka kesepahaman internasional juga akan semakin besar. Sebagai hasilnya, perdamaian dan keamanan internasional akan tersedia. Al Qur’an, menganjurkan orang-orang beriman mengadopsi prinsip-prinsip umum, ‘Qul yaa ahla al kitab ta’alu…

(Katakanlah wahai Ahlulkitab, marilah…) dan memberi nasehat dalam kerjasama untuk merealisasikan ‘birr wa taqwa’ (kebaikan dan ketaqwaan), memberikan izin kepada kaum Muslimin dalam melakukan transaksi ekonomi dengan mereka dan sebagainya, bahkan menyantap makanan yang mereka hidangkan, selain meminum khamar dan daging babi.

Hal tersebut menjelaskan bahwa transaksi perekonomian dan izin menyantap makanan Ahlulkitab dan sebagainya, merupakan media atau sarana agar terciptanya korporasi dan kerjasama, serta koeksistensi secara damai di antara para pemeluk agama-agama.

Dalam pandangan Islam, korporasi dan kerjasama, sebelum menjadi sebuah taklif agama, ia merupakan kebutuhan dasar manusia. Memberdayakan bumi yang diciptakan Allah SWT dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya,tidak akan tercapai dengan maksimal, tanpa adanya korporasi dan kerjasama.

Kesimpulannya, bahwa walaupun pada ayat tidak diungkapkan secara lugas dan tegas, ihwal kerjasama dan korporasi dengan Ahlulkitab dalam masalah tersebut. Namun menjelaskan satu obyek korporasi dan kerjasama dengan Ahlulkitab, memanfaatkan makanan yang disajikan oleh Ahlulkitab, selain khamar dan daging babi.

Sejatinya, izin untuk menyantap makanan Ahlulkitab dan sebagainya, tergolong sebagai salah satu sarana korporasi dan kerjasama, serta koeksistensi dengan damai dengan Ahlulkitab.

(Machfudh/quran.al-shia.org dan berbagai sumber)

Tidak ada komentar: